Kanwil DPJ Jatim II Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax, Paling Lambat Akhir Tahun
Jajaran Kanwil DPJ Jatim II Beri Sosialisasi Penggunaan Coretax-Edi Susilo Disway -
Selain fokus pada penerimaan, Kindy juga mengingatkan pentingnya percepatan penggunaan Coretax oleh Wajib Pajak. Mulai tahun depan, pelaporan SPT tidak lagi menggunakan DJP Online, tetapi beralih ke sistem Coretax.
BACA JUGA:UMKM Naik Kelas 2025: Kanwil DJP Jatim II Gelar BDS dan Market Day di Sidoarjo
BACA JUGA:DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi untuk Tegakkan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal
Sistem baru ini diharapkan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih modern, cepat, terintegrasi, dan akurat. Karena itu, edukasi kepada Wajib Pajak menjadi hal yang sangat penting.
Kanwil DJP Jatim II mendorong seluruh Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik DJP. Saat ini, tingkat aktivasi Coretax baru mencapai 19 persen, sementara registrasi kode otorisasi masih 10 persen.
Partisipasi aktif Wajib Pajak sangat dibutuhkan agar layanan perpajakan berbasis Coretax dapat berjalan lancar dan optimal ke depan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: