KPK Hormati Rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo, Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pemberian rehabilitasi terhadap mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diberikan Presiden Prabowo Subianto-Disway.id/Ayu Novita-
Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik sudah benar secara materiil dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
BACA JUGA:KPK Umumkan 33 Kandidat Lolos Seleksi Makalah untuk Enam Kursi Strategis yang Kosong
BACA JUGA:KPK Serahkan Rampasan Negara Senilai Rp883 Miliar ke PT Taspen
Sebagai informasi, rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi. Keputusan itu diberikan setelah presiden menerima aspirasi dari berbagai pihak.
Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua mantan direksi lainnya, yaitu M. Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024).
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Kemenag Bungkam
BACA JUGA:KPK Digugat soal Penghentian Kasus Korupsi Haji, Desak Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan… atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, kemarin.
Prasetyo menegaskan surat rehabilitasi telah ditandatangani Presiden pada sore hari itu.
Anda sudah tahu, dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022, Ira Puspadewi divonis bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp500 juta (subsider 3 bulan) kepada Ira Puspadewi; 4 tahun penjara + denda Rp250 juta (subsider 3 bulan) kepada M. Yusuf Hadi; dan 4 tahun penjara + denda Rp250 juta (subsider 3 bulan) kepada Harry Muhammad Adhi Caksono.
Hakim menyatakan mereka terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: