PBNU Copot Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum Mulai 26 November 2025, Ini Surat Edarannya!
PBNU copot Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai ketua umum.-Dok.NU-
HARIAN DISWAY - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menyatakan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum mulai Rabu dini hari, 26 November 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran PBNU sebagai tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah.
PBNU mengumumkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
BACA JUGA:Alasan Gus Yahya Tolak Perintah Majelis Syuriah: Saya Tidak Diberi Kesempatan Menjelaskan
BACA JUGA:Gus Yahya Kumpulkan Ulama Tanpa Rais Aam Malam Ini, Tegaskan Tak Akan Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
Informasi ini termuat dalam Surat Edaran PBNU yang berisi tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah. Surat tersebut ditandatangani oleh KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam PBNU) dan Ahmad Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah).

Surat Edaran pencopotan Gus Yahya sebagai ketua umum PBNU.--Dok. PBNU
Dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU otomatis dicabut sejak keputusan diberlakukan. Hal tersebut mencakup penggunaan atribut, fasilitas, serta tindakan organisasi atas nama PBNU.
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi surat tersebut.
BACA JUGA:Gus Yahya: Tak Ada Niatan Saya Untuk Mundur
BACA JUGA:Media Israel Sorot Gejolak PBNU, Desakan Mundur Gus Yahya Jadi Perhatian Internasional
Surat edaran itu juga memerintahkan PBNU untuk segera menggelar rapat pleno, yang akan membahas pemberhentian sekaligus penyusunan pergantian fungsionaris sesuai aturan organisasi.

Surat Edaran pencopotan Gus Yahya sebagai ketua umum PBNU.-Dok. PBNU-
Pelaksanaan rapat pleno ini berlandaskan sejumlah regulasi internal NU terkait mekanisme rapat, pemberhentian pengurus, dan pergantian antar waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: