6 Direksi PT Pelindo dan APBS Jadi Tersangka Korupsi Kolam Tanjung Perak
Kejari Tanjung Perak menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak.-memorandum.disway.id/Jaka Santanu Wijaya-
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: