Tarif Baru Paspor dan Visa Mulai Berlaku Jelang Libur Nataru 2025/2026

Tarif Baru Paspor dan Visa Mulai Berlaku Jelang Libur Nataru 2025/2026

Tarif paspor dan visa terbaru sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024 resmi berlaku nasional jelang libur Nataru 2025/2026.-Pinterest-Pinterest

HARIAN DISWAY - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Direktorat Jenderal Imigrasi pastikan tarif baru paspor dan visa telah diberlakukan secara nasional. 

Pemberlakuan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tercatat mulai berlaku pada 17 Desember 2024 lalu.

Dalam implementasinya, tarif paspor kini dibagi ke dalam 2 pilihan masa berlaku, yakni 5 tahun dan sepuluh tahun dan terdiri atas paspor biasa non-elektronik maupun elektronik.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, rincian tarif yang berlaku meliputi sebagai berikut.

  • Paspor biasa nonelektronik: Rp350 ribu (masa berlaku 5 tahun) dan Rp650 ribu (10 tahun)
  • Paspor elektronik (e-paspor): Rp650 ribu (5 tahun) dan Rp950 ribu (10 tahun)

Adapun seluruh layanan percepatan satu hari akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA: Bandara Juanda Buka Extra Flight, Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru 2025

BACA JUGA:KAI Siapkan 49,6 Juta Kursi dan Diskon 30% Sambut Libur Nataru 2025/2026

Mantan Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menegaskan, penyesuaian tarif visa dan paspor diberlakukan guna memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan setiap individu.

"Kami pastikan penyesuaian ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan diimbangi dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan," ujar Saffar Muhammad Godam dalam keterangan resminya yang dipublikasikan melalui laman Imigrasi Banggai pada 29 Oktober 2024 lalu. 

Selain paspor, sejumlah negara tujuan juga menerapkan perubahan biaya visa kunjungan menjelang musim liburan. Penyesuaian tarif juga terjadi pada visa turis dengan variasi biaya yang bergantung pada masa berlaku dan persyaratan biometrik.

Negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan sebagian negara Eropa tercatat telah melakukan pembaruan tarif administrasi maupun biaya layanan pusat via aplikasi visa.

BACA JUGA:KAI Buka 1,5 Juta Tiket berdiskon untuk Libur Nataru 2025/2026

BACA JUGA:Promo Nataru! Tiket Kereta Api Diskon 30 Persen, Intip Wilayah yang Masuk Program KAI

Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan memastikan penyesuaian tarif telah diterapkan di seluruh unit layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: direktorat jenderal imigrasi