Ira Puspadewi Cs Bebas, Ingin Ketemu Keluarga
Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yaitu Direktur Utama ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi (tengah), Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad -Disway malang-Agung Pamujo-
HARIAN DISWAY - Suasana haru dan penuh kegembiraan menyelimuti halaman Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025. Itu setelah tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi melangkah keluar sebagai orang bebas.
Mereka adalah Direktur Utama ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya dibebaskan pada pukul 17.15 WIB setelah KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Sejak pagi, keluarga dan tim kuasa hukum telah menunggu dengan penuh harap. Begitu pintu rutan terbuka, mereka menyambut dengan pelukan, tepuk tangan, dan senyum lega.
Ira, yang tampak berkaca-kaca namun tersenyum lebar, langsung menyapa jurnalis dan melambaikan tangan. “Kami mau ketemu keluarga,” ujarnya dengan suara bergetar, menandai momen yang sejak lama ia nantikan.
BACA JUGA:Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
BACA JUGA:Usai Terima Keppres Rehabilitasi, KPK Jelaskan Tahapan Pembebasan Ira Puspadewi
Ira juga menyampaikan bahwa ia kini menunggu proses lanjutan terkait detail pelaksanaan rehabilitasi. “Ini kita menunggu proses hukum berikutnya dan semua juga akan dilaksanakan secara lebih detail oleh tim kuasa hukum,” katanya.
Ia berharap rehabilitasi ini menjadi momentum perbaikan sistem hukum. “Semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia.”
Kebahagiaan serupa terlihat dari Yusuf dan Harry yang keluar beberapa saat kemudian. Keduanya tampak lega setelah melalui proses hukum panjang yang membelit mereka sejak 2022. Mereka sempat bersalaman dengan keluarga, memeluk kerabat, dan menyiratkan rasa syukur karena akhirnya dapat kembali pulang.
Ketiga mantan direksi ASDP sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara. Mereka dinilai menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun.

Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi melangkah keluar sebagai orang bebas disambut keluarga dan wartawan.-Disway malang-Agung Pamujo-
Namun, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Ira juga telah menyampaikan pledoi pada 6 November 2025. Dalam pembelaannya, ia menegaskan tidak pernah merugikan negara dan meyakini akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy Indra Wijaya, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Rehabilitasi itu didasari aspirasi masyarakat yang kemudian dikaji oleh DPR melalui Komisi Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: