Wajib Belajar 13 Tahun, Mengapa Tidak?
ILUSTRASI Wajib Belajar 13 Tahun, Mengapa Tidak?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Dalam konteks kekinian, sistem pendidikan Indonesia pun masih berlandaskan pada kebijakan wajib belajar 9 tahun (wajardikdas), yang meliputi jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lulusan SMP tanpa melanjutkan ke jenjang SMA/SMK atau pendidikan sederajat memiliki peluang terbatas dalam memasuki dunia kerja yang makin kompetitif dan menuntut keterampilan tinggi.
Hal itu langsung atau tidak langsung mengakibatkan lingkaran setan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan sosial yang sulit diputus.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, misalnya, menunjukkan bahwa angka partisipasi murni (APM) pada jenjang pendidikan SMA/SMK hanya mencapai sekitar 66,5%.
Artinya, lebih dari 30% remaja usia 16–18 tahun tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah atas. BPS juga mencatat pada 2023 di Indonesia terdapat total 30,2 juta jiwa anak usia dini berusia 0–6 tahun atau 10,91% dari total penduduk Indonesia (Media Indonesia, 2 Januari 2025).
Jika fenomena itu dibiarkan, bonus demografi yang dimiliki Indonesia pada dekade ini justru bisa berubah menjadi malapetaka demografi. Di sinilah momentum tepat untuk mempertanyakan mengapa Indonesia harus menerapkan wajib belajar 13 tahun?
MENGAPA TIDAK?
Pendidikan menengah atas (SMA/MA/SMK dan sederajat) tidak lagi bisa dipandang sebagai pilihan, tetapi kebutuhan dasar.
Dalam konteks ekonomi modern, pendidikan 12 tahun ditambah 1 tahun orientasi keterampilan (vokasi, prakerja, atau pelatihan atau satu tahun PAUD), misalnya, sangat penting sebagai bekal awal individu menghadapi tantangan kehidupan dan dunia kerja.
Menurut laporan UNESCO (2021), negara-negara yang telah menerapkan wajib belajar 12 hingga 13 tahun seperti Korea Selatan, Jepang, dan Finlandia menunjukkan korelasi kuat antara perluasan akses pendidikan dan peningkatan daya saing bangsa.
Korea Selatan, misalnya, berhasil mentransformasi dirinya dari negara berkembang menjadi kekuatan ekonomi dunia berkat kebijakan pendidikan inklusif dan progresif.
Di sisi lain, Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyatakan bahwa rendahnya jenjang pendidikan formal menjadi salah satu penyebab utama masuknya anak muda ke sektor pekerjaan informal dan upah rendah (ILO, 2020).
Di Indonesia, hal itu tecermin dari tingginya angka pekerja muda yang hanya lulusan SMP, yang tidak memiliki peluang untuk meningkatkan keterampilan atau mobilitas sosial secara signifikan.
Kebanyakan mereka menjadi pekerja kasar (kuli bangunan dan sejenisnya). Yang paling mengkhawatirkan, jangan-jangan kalangan muda hanya akan menjadi buruh di negara sendiri. Sementara itu, penguasa (atasan) mereka adalah orang-orang investor asing.
Di sisi lain, secara sosial, wajib belajar 13 tahun juga bisa mendorong mobilitas sosial dan pemerataan peluang dalam menciptakan keadilan sosial. Setidaknya, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh anak Indonesia, terutama dari keluarga kurang mampu, untuk memperoleh pendidikan hingga jenjang menengah atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: