Pleno Tandingan Menguap, Dualisme PBNU Makin Menguat

Pleno Tandingan Menguap, Dualisme PBNU Makin Menguat

KH Yahya Cholil Staquf menjelaskan batalnya rapat pleno yang kemudian diganti dengan rapat koordinasi saat konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.-ANTARA-

Zulfa meminta seluruh aktivitas kelembagaan dijalankan seperti sediakala. “Mari kegiatan organisasi dijalankan dengan normal, khidmah jam’iyyah dengan normal. Tetap berkoordinasi dengan PBNU jika ada hal-hal yang perlu ditangani,” pesannya.

Terkait persiapan Muktamar, ia menegaskan komitmen untuk menjaganya tetap bersih dan profesional. “Kami mempersiapkan Muktamar secepat-cepatnya, seadil-adilnya, sebersih-bersihnya, sejujur-jujurnya. Kita bertekad menghindari money politic dalam Muktamar,” tegasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Rais Aam PBNU KH Anwar Iskandar, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, Rais Syuriyah PBNU Muhammad Nuh, serta Sekretaris Jenderal PBNU kelompok Sultan, H Saifullah Yusuf.

Anda sudah tahu, semua ini bermula dari rapat pleno di Hotel Sultan dua hari sebelumnya. Dalam forum yang dihadiri jajaran lengkap PBNU, Rais Syuriah mengumumkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU.

BACA JUGA:Gus Yahya Bantah Dicopot, Tegaskan Masih Ketua Umum PBNU secara De Jure

BACA JUGA:PBNU Copot Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum Mulai 26 November 2025, Ini Surat Edarannya!

Namun di sisi lain, Yahya menolak hasil itu bulat-bulat. "Karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, maka dia menjadi tidak sah," katanya di Kemensetneg, Rabu, 10 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa jabatan ketum hanya bisa diganti melalui Muktamar. Bukan rapat harian Syuriah. Sebab, tidak pernah ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi. Sehingga penetapan Zulfa sebagai Pj ketum PBNU tidak sah dan tidak bisa dieksekusi.

Meski menolak hasil pleno Hotel Sultan, Yahya tetap mengundang Zulfa ke pleno versinya. Tapi bukan sebagai Pj ketum, melainkan hanya sebagai wakil ketua umum. Sayang, Zulfa pun tak hadir.

Sementara itu, kubu Mohamad Nuh tetap teguh pada putusan mereka. Tanpa panjang-panjang, ia menyampaikan bahwa rapat pleno dua hari sebelumnya itu sah sesuai dengan AD/ART dan Perkum Nomor 10 Tahun 2025. “Dari jumlah kehadirannya pun juga sah," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: