6 Anggota Yanma Mabes Polri Terlibat Kasus Pengroyokan Matel
Keenam tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUH, soal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.-Disway/Rafi Adhi-
Nicolas menegaskan bahwa aksi perusakan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan hanya mengakibatkan kerugian material.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Jalan Tunjungan, 4 Pendekar Jadi Tersangka
BACA JUGA:Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Dipicu Karena Perbedaan Perguruan Silat
“Bukan. Jadi, ini semuanya masih dalam penyelidikan. Ada dua orang yang dikeroyok, dipukul, dan dianiaya. Berawal dari informasi adanya sepeda motor yang hendak diambil,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa warung milik warga setempat bukan sasaran utama. Hingga kini, seluruh rangkaian peristiwa masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami akan melakukan penyisiran dan mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat agar segera membubarkan diri. Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri,” pungkasnya.
*) Mahasiswa magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: