Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula Kenaikan Upah Minimum 2026
Presiden Prabowo Subianto esmi mengeluarkan aturan baru terkait penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.-Istimewa-
Sebelumnya, saat ditanya wartawan mengenai kepastian kenaikan upah minimum, Yassierli hanya meminta publik bersabar.
"Tunggu saja surprise," kata Yassierli di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
BACA JUGA:Upah Naik, Kriminal Akan Turun
Sekitar pukul 22.00 WIB, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya merilis keterangan resmi berisi poin-poin penjelasan terkait kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2026.
Yassierli berharap PP Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun dunia usaha.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," katanya.
Terbitnya PP Pengupahan ini sekaligus menjadi landasan baru penetapan upah minimum nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: