Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru, MUI Beri Kritik Begini
MUI kritik pasal pemidanaan nikah siri dan poligami dalam KUHP yang baru.-Dok. MUI-
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut upaya menafsirkan Pasal 402 KUHP untuk mempidanakan nikah siri sebagai tafsir yang keliru dan menyimpang dari prinsip hukum.
“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” lanjut Asrorun.
BACA JUGA:Pergub Poligami ASN Pemprov DKI sudah Diteken, Rieke: Saya Usul ke Mas Pram-Bang Doel untuk Revisi
BACA JUGA:Nikah Siri: Antara Keimanan, Cinta, dan Ironi Hukum Perkawinan
Lebih jauh, MUI menyoroti realitas sosial di lapangan. Dalam banyak kasus, nikah siri bukan dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan, melainkan karena keterbatasan akses administrasi, dokumen kependudukan, atau hambatan struktural lainnya.
Bagi MUI, tantangan terbesar KUHP baru bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada implementasi dan tafsir aparat penegak hukum. Tanpa pengawasan ketat, hukum berpotensi melukai rasa keadilan dan kebebasan beragama.
“Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” tandas Asrorun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: