Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pengembalian Uang Tembus Rp100 Miliar Lebih

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pengembalian Uang Tembus Rp100 Miliar Lebih

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku bahwa penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2024 berdasarkan kecukupan bukti dengan melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bukan untuk menutupi isu beda paham di internal KPK.--Fajar Ilman

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menegaskan proses penelusuran aliran dana dan pengembalian kerugian negara akan terus dilakukan seiring pendalaman perkara, termasuk menelusuri peran biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik korupsi kuota tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: