Google Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Google Indonesia menegaskan tidak pernah memberi imbalan kepada pejabat Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim.-disway.id/Candra Pratama-
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
JPU Roy Riady menyebut dugaan korupsi melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk sarana pembelajaran TIK yang dinilai tidak sesuai prinsip perencanaan dan pengadaan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop
BACA JUGA:Sempat Dibantarkan, Nadiem Dikembalikan ke Rutan Salemba
Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang Rp809,59 miliar oleh Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia serta penyusunan anggaran tanpa survei dan evaluasi harga yang memadai. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: