Mantan Bos Bank Centris Minta KPKNL Batalkan Sita Aset Pribadinya karena Tanpa Bukti

Mantan Bos Bank Centris Minta KPKNL Batalkan Sita Aset Pribadinya karena Tanpa Bukti

MANTAN Bos Bank Centris Andri Tedjadharma (kiri) dan pengacaranya, Japaris Sihombing. -Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -  Mantan pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan penyitaan dan pelelangan aset yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Dasarnya, tidak ada satu pun fakta yang membuktikan ia punya utang kepada negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Melalui pengacaranya, Japaris Sihombing, Andri Tedjadharma melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang relevan, yakni putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 350/Pdt.G/2000/PN.JKT/SEL dalam perkara gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional.

Dalam putusan itu, Andri Tedjadharma dinyatakan tidak memiliki tanggung jawab utang. Dengan dmeikian, gugatan BPPN dengan dasar akta nomor 39 terhadap Bank Centris Internasional ditolak oleh pengadilan.

Selain itu, Andri menyodorkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 554/Pdt/2001/PT DKI, dalam putusannya tidak menerima banding yang diajukan BPPN selaku penagih utang BLBI.

Dengan begitu, sejak putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta tidak diterima, BPPN telah kehilangan legal standing untuk menuntut dan menagih kewajiban terhadap Bank Centris Internasional.

Tak cukup dua bukti dokumen putusan pengadilan, Andri juga melampirkan bukti surat Mahkamah Agung yang menyatakan Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN Nomor 3203/PAN/HK.02/11/2022 Nomor 1998/PAN.2/1301/SK/Perd/2022 dan Nomor 707/PAN.2/282.SK/Perd/2023.

”Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk iktikad baik, dengan tujuan mengembalikan penanganan perkara pada pokok persoalan hukumnya agar seluruh tindakan administratif yang dilakukan tetap selaras dengan putusan pengadilan yang telah ada dan asas kepastian hukum,” sebut Andri Tedjadharma melalui kuasa hukumnya, Jamaris Sihombing.

Karena tidak pernah ada putusan pengadilan atau keputusan lainnya yang menyatakan Bank Centris Internasional sebagai obligor. Dan, tidak ada putusan pengadilan yang memvonis kewajiban hukum untuk mengeksekusi, karena secara yuridis tidak lahir utang negara yang sah dan dapat ditagih baik kepada individu Andri Tedjadharma maupun Bank Centris Internasional (BCI) Nomor 523-551-0016.

”Sehingga tindakan penagihan dan penyitaan dengan tuduhan Bank Centris Internasional menerima bantuan BLBI adalah kekeliruan objek penagihan karena dasar kewajiban hukumnya tidak pernah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Jamaris Sihombing.

Oleh karena itu, Andri meminta KPKNL meninjau kembali dasar dan objek penyitaan harta dan aset miliknya dengan mendasarkan putusan pengadilan yang menyatakan ia tak mempunyai utang ke negara.

Andri meminta KPKNL membatalkan dan mencabut sita lelang atas harta pribadinya. Andri juga meminta KPNL memberikan klarifikasi tertulis sebagai bagian dari tertib administrasi dan kehati-hatian pelaksanaan tugas negara.

TIDAK PERNAH PUNYA UTANG

Andri juga menyesalkan tuduhan kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dalam surat tanggapan KPKNL No. S-3518/KNL.0701/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang menuduh Andri Tedjadharma tidak mengakui adanya kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara.

Andri mempertanyakan, ”kami punya kewajiban kepada negara? Apa buktinya?”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: