Inilah Peran Para Terdakwa Pengedar Upal di Surabaya
Sidang perkara dugaan peredaran uang palsu di PN Surabaya mengungkap peran terdakwa, barang bukti, serta bantahan kuasa hukum dalam persidangan.--
“Saudara Guntur tidak melakukan peredaran. Aktor utama dalam perkara ini adalah David yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Eric usai persidangan.
Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan dalam persidangan bahwa konstruksi perkara harus memisahkan peran pembuat, pengedar, dan pihak yang menjadi pengendali utama. Menurutnya, hal tersebut penting agar pertanggungjawaban hukum dijatuhkan secara proporsional.
Sidang perkara dugaan peredaran uang palsu ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara lebih mendalam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: