93 Ribu Perceraian Terjadi di Jatim Sepanjang Tahun, Mayoritas Gugatan Istri
Gubernur Jatim Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnain Saat MoU Ketahanan Keluarga -Edi Susilo Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Angka perceraian di Jatim selama tahun 2025 masih tinggi. Didominasi gugatan yang diajukan istri kepada suami, Kamis 22 Januari 2026.
Itu disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Zulkarnain dalam acara MoU Ketahanan Keluarga dan sarasehan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Gedung Sekretariat Daerah Prov Jatim jalan Pahlawan Surabaya.
Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 93.733 angka perceraian yang tercatat di pengadilan agama se-Jatim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.019 perkara merupakan cerai gugat. Atau gugatan yang diajukan istri kepada suami.
Sementara untuk perkara gugat cerai talak hanya 23.714 kasus ” Lebih dari 70 persen merupakan gugatan dari istri,” kata Zulkarnain.
BACA JUGA:Angka Perceraian dan Dispensasi Nikah Masih Tinggi Jatim
Zulkarnain berharap adanya pembahasan dan MoU ini angka perceraian bakal menurun. Sebab, sudah ada beberapa pihak yang ikut mengawal dalam rangka ketahanan keluarga.
Sementara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berjuang untuk meningkatkan ketahanan keluarga di Jatim.
Jawa Timur, kata Khofifah telah menyiapkan pelatihan peacemaker dan paralegal yang ada ditingkat desa. Tujuannya tak lain sebagai pihak peneduh jika terjadi konflik di lingkungan tersebut. Termasuk di lingkungan keluarga.
Khofifah mengakui, di tingkat ASN perceraian juga cukup tinggi. Setiap Jumat semisal, ia ikut menandatangani soal pengajuan para aparatur tersebut yang sedang mendaftarkan perceraian.
”Setiap pekan, paling tidak saya menandatangani 13-15 surat pengajuan,” keluh Khofifah. Mayoritas ASN yang terbanyak berasal dari kalangan guru, disusul tenaga kesehatan dan ASN bidang lain.
Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin mengatakan, selain upaya pencegahan, dalam MoU ini juga disepakati terkait kepastian penguatan putusan pengadilan agama terkait keluarga. Termasuk kasus perceraian.
Misalnya soal kewajiban suami untuk memberikan nafkah pada anak setelah cerai. Selama ini sebagian dari mantan suami mau membayar kewajiban itu sesuai keputusan pengadilan. ”Sementara untuk kepastian hak itu seringkali anak dan istri yang ditinggalkan mengalami kesulitan,” paparnya.
Untuk itu, kerjasama yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi ini penting. Sehingga ketika terjadi perceraian, dan dalam putusan pengadilan menyebutkan ada hak nafkah anak, bisa dijalankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: