Kerusakan Ekologis sebagai Kezaliman Struktural

Kerusakan Ekologis sebagai Kezaliman Struktural

ILUSTRASI Kerusakan Ekologis sebagai Kezaliman Struktural.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dalam perspektif kebijakan publik, negara memegang peran sentral sebagai pengelola amanah bersama. Evaluasi izin yang ketat, pengawasan dampak lingkungan yang substantif, serta keberanian untuk mengoreksi keputusan yang keliru merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut. 

Pembangunan berkelanjutan menuntut kehati-hatian moral, bukan sekadar percepatan administratif.

Pada akhirnya, pembangunan yang bermakna bukanlah yang paling cepat menghasilkan keuntungan, melainkan yang paling mampu menjaga keberlanjutan kehidupan. Kemajuan sejati selalu menuntut kebijaksanaan: kemampuan untuk melangkah maju tanpa melampaui batas yang menopang kehidupan itu sendiri.

Karena itu, kebijakan pariwisata nasional perlu secara tegas menempatkan perlindungan kawasan ekologis sensitif –termasuk kawasan karst– sebagai prinsip utama dalam setiap pemberian dan evaluasi izin pembangunan. 

Tujuanya, pembangunan benar-benar menjadi jalan kemaslahatan, bukan sumber fasād fī al-arḍ yang dilegalkan. Demikian semoga bermanfaat, mohon maaf dan terima kasih. (*)

*) Shofiyullah Muzammil, guru besar filsafat hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, dan pengasuh Pesantren Mahasiswa PPM Al-Ashfa, Yogyakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: