Kerusakan Ekologis sebagai Kezaliman Struktural

Kerusakan Ekologis sebagai Kezaliman Struktural

ILUSTRASI Kerusakan Ekologis sebagai Kezaliman Struktural.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Perspektif Baru TNI dalam Menghadapi Ancaman Perang Ekologis

BACA JUGA:Pesan Ekologis untuk Capres-Cawapres Terpilih: Fenomena Banjir Jakarta dan Kegagapan Ekologis

Al-Qurtubi menegaskan bahwa perusakan tanah, air, dan sumber kehidupan yang menghilangkan manfaat publik termasuk fasād meski dilakukan dengan legitimasi kekuasaan. 

Bahkan, Ibnu Taymiyyah menempatkan kerusakan ekologis sebagai bentuk kezaliman struktural karena menghilangkan hak generasi lain atas sumber kehidupan.

Pembacaan itu diperluas oleh pemikir kontemporer. Yusuf Al-Qardawi, misalnya, mengaitkan larangan fasād fī al-arḍ dengan kewajiban menjaga lingkungan sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah

BACA JUGA:Darurat Iklim Memanggil Pemimpin Berkecerdasan Ekologis (1): Menuju Green Leadership

BACA JUGA:Darurat Iklim Memanggil Pemimpin Berkecerdasan Ekologis (2): Kampanye Bertema Lingkungan

Wahbah Al-Zuhaili menekankan bahwa pembangunan yang menimbulkan kerusakan luas dan berjangka panjang tidak dapat dibenarkan secara etis sekalipun membawa keuntungan ekonomi sesaat. Dengan kata lain, kemajuan yang merusak fondasi kehidupan justru menyalahi tujuan hukum itu sendiri.

MEMBACA KEBIJAKAN SECARA LEBIH ARIF

Berangkat dari kegelisahan tersebut, tulisan ini mengajukan pendekatan qirāʾah muʿāṣirah fī al-aḥkām, sebuah cara membaca hukum yang kritis, proporsional, dan berkeadilan. 

Pendekatan itu merupakan gagasan penulis, terinspirasi dari pemikiran Muhammad Shahrur dalam Al-Kitāb wa Al-Qur’ān: Qirāʾah Muʿāṣirah (1990), yang menekankan pentingnya memahami hukum secara dinamis, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan nyata.

Dalam kerangka itu, hukum tidak berhenti pada legalitas formal. Ia diuji melalui dampaknya terhadap kehidupan: apakah kebijakan mencegah kerusakan, menjaga keseimbangan, dan melindungi kepentingan bersama dalam jangka panjang. 

Prinsip larangan fasād fī al-arḍ menjadi kriteria etik untuk menilai kebijakan publik, bukan sekadar norma moral abstrak.

Cara baca itu menempatkan konteks sebagai faktor kunci. Kawasan ekologis sensitif tidak dapat diperlakukan dengan logika pembangunan yang sama dengan wilayah lain. Ketika konteks diabaikan, pembangunan berisiko melahirkan ketidakadilan baru –baik bagi masyarakat hari ini maupun generasi yang akan datang. 

Di sanalah hukum dan kebijakan dituntut untuk hadir sebagai penjaga keseimbangan, bukan sekadar fasilitator pertumbuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: