Komisi III DPR Resmi Setujui Adies Kadir Gantikan Arief Hidayat Sebagai Calon Hakim MK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi.--TV Parlemen
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Keputusan Komisi III DPR secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diambil dalam rapat internal yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026.
Dengan keputusan tersebut, Adies Kadier resmi diajukan untuk mengisi kursi Arief Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan secara langsung hasil rapat di depan seluruh anggota komisi.
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dri usulan lembaga DPR RI," ucapnya.
BACA JUGA:Adies Kadir Diberhentikan dari Wakil Ketua DPR RI usai Ditunjuk Jadi Calon Hakim MK
BACA JUGA:Reses di Surabaya, Adies Kadir Pastikan PIP 2025 Tersalurkan Tepat Sasaran
Keputusan dari Komisi III DPR tersebut mendapat pengesahan lanjutan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini Selasa, 27 Januari 2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Pada kesempatan itu, Saan menyampaikan pertanyaan resmi kepada seluruh anggota dewan.
"Terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR, apakah dapat disetujui?" tanya saan.
Kemudian langsung dijawab kompak oleh peserta sidang, "Setuju."
BACA JUGA:Adies Kadir Jadi Profesor Kehormatan Unissula
BACA JUGA:Hakim MK Pertanyakan Gugatan Hasto soal UU Tipikor: Kenapa Tak ke DPR?
Publik menyoroti penunjukan Adies Kadir karena sebelumnya DPR telah menetapkan calon lain untuk menggantikan Arief Hidayat. Inosentius Samsul sempat dinyatakan lolos uji kelayakan dan telah disetujui dalam rapat paripurna pada Agustus 2025. Namun, perkembangan terbaru dalam keputusan tersebut dibatalkan tanpa adanya penjelasan resmi.
Anggota Komisi III Rudianto Lallo membenarkan bahwa Adies Kadir akan menggantikan Arief Hidayat. Meskipun prosesnya menimbulkan pertanyaan, Rudianto menegaskan bahwa semuanya dilakukan sesuai prosedur.
"Kan mekanisme undang-undang, lebih jelasnya tanya pimpinan," ujar Rudianto.
BACA JUGA:DPR RI Akan Kaji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: suara.com