Polda Jatim Periksa 13 Saksi Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Nenek Elina
Deskripsi Berita: Polda Jawa Timur memeriksa 13 saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Elina Widjajanti di Surabaya.-memorandum.disway.id/Faisal Danny-
HARIAN DISWAY - Penyidik Subdit II Tindak Pidana Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur memeriksa belasan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah milik Elina Widjajanti atau yang dikenal sebagai Nenek Elina, Rabu, 28 Januari 2026.
Kasubdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah mengungkapkan, sebanyak 13 orang telah dimintai keterangan sejak Kamis, 15 Januari 2026. Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan objek tanah yang dilaporkan.
“Kami sudah klarifikasi para saksi, ada 13 orang,” kata AKBP Deky Hermansyah saat dikonfirmasi.
Deky merinci, saksi yang diperiksa meliputi ketua RT, RW, hingga Lurah Lontar Surabaya. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan saksi batas tanah serta pihak Badan Pertanahan Nasional. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keabsahan dokumen yang diduga telah dipalsukan.
BACA JUGA:Nenek Elina Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
BACA JUGA:Nenek Elina Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah ke Polda Jatim
“Yang diperiksa sebagai saksi, penghuni rumah ada lima orang, RT, RW, Lurah, saksi batas tanah yang tanda tangan, saksi dokumen sporadik, dan BPN,” ujarnya.
Selain para saksi tersebut, penyidik juga menghadirkan terlapor Samuel Ardi Kristanto untuk dimintai keterangan. Meski berstatus terlapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, Samuel diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Klarifikasi terlapor S (Samuel, red) juga,” tutur Deky.
Diketahui sebelumnya, Samuel Ardi Kristanto telah ditahan dalam perkara lain, yakni dugaan perusakan rumah milik Elina Widjajanti. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna mengungkap konstruksi perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan WE Tersangka Keempat Perusakan Rumah Nenek Elina
BACA JUGA:UPDATE Kasus Pengusiran Nenek Elina: Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga yang Sempat Buron
Kasus ini bermula dari laporan Elina Widjajanti ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tidak pernah diperjualbelikan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan itu, Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto bersama beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen atas objek tanah yang kini telah diratakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: