Said Abdullah Nilai Parliamentary Threshold Penting Jaga Konsolidasi Demokrasi
Said Abdullah.--Dok. Disway
HARIAN DISWAY - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menanggapi berbagai wacana dan diskursus yang berkembang belakangan ini terkait Parliamentary Threshold dengan menegaskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen merupakan praktik lazim di berbagai negara demokrasi yang telah matang, Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Said Abdullah, hampir semua negara dengan demokrasi mapan memiliki aturan tentang Parliamentary Threshold. Perbedaan di antara negara-negara tersebut hanya terletak pada besaran angka yang diterapkan, bukan pada keberadaan ambang batas itu sendiri.
Ia menilai usulan mengganti Parliamentary Threshold dengan pembentukan fraksi gabungan dari partai-partai kecil justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik politik di parlemen. Menurutnya, fraksi gabungan tersebut akan memaksa partai-partai kecil untuk melakukan kompromi politik yang belum tentu sejalan dengan ideologi dan karakter masing-masing partai.
“Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan dipaksa kawin paksa secara politik. Padahal, ideologi dan watak kepartaiannya bisa berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia,” ujar Said Abdullah.
BACA JUGA:PDIP Jatim Buka Rekrutmen Terbuka, Ajak Gen Z Aktif Berpolitik
BACA JUGA:DPD PDIP Jatim Serentak Merawat Pertiwi dalam Rangkaian HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri
Ia menjelaskan bahwa konsep fraksi gabungan lebih mudah diterapkan di negara-negara dengan kultur politik yang relatif homogen. Sementara itu, Indonesia memiliki keragaman latar belakang politik, ideologi, dan sosial yang tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan di internal fraksi gabungan.
Sebaliknya, keberadaan Parliamentary Threshold dinilai mampu mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen secara lebih efektif. Menurut Said, ambang batas parlemen berperan penting dalam memperlancar proses pengambilan keputusan politik dan pada akhirnya menjaga stabilitas jalannya pemerintahan.
Ia juga menegaskan kembali putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang penggunaan Parliamentary Threshold dalam sistem pemilu di Indonesia.
“Yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah angka 4 persen pada pemilu lalu, karena dipandang tidak memiliki landasan konstitusionalitas yang kokoh,” jelasnya.
BACA JUGA:PDIP: Partai Ideologis di Tengah Ujian Zaman
Said berpandangan bahwa ke depan tidak harus terpaku pada penetapan angka Parliamentary Threshold secara eksplisit dalam undang-undang. Ia mengusulkan pendekatan normatif yang berbasis pada asas representasi dan efektivitas fungsi legislasi di DPR.
Menurutnya, partai politik peserta pemilu yang berhak duduk di DPR harus mampu memenuhi jumlah anggota untuk mengisi seluruh alat kelengkapan DPR pada periode berjalan sebelum pemilu berikutnya dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: