Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama-Madrasah
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan komitmen membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah.-Dok. Kemenag-
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan. Tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Sekjen Kemenag menjelaskan, salah satu kompleksitas persoalan guru swasta adalah beragamnya mekanisme rekrutmen.
Selama ini, guru agama di sekolah dapat diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan, hingga kepala sekolah.
BACA JUGA:Menag Bicara Ekoteologi di Mesir, Tegaskan Peran Agama Menjaga Kemanusiaan di Era AI
BACA JUGA:Menag Bertolak ke Mesir, Bahas Cabang Al-Azhar di Indonesia dan Ekoteologi Global
Karena itu, Kemenag menegaskan pentingnya koordinasi dengan kementerian sejak awal. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021 tentang pengangkatan guru pada madrasah swasta.
Regulasi tersebut mengatur tahapan mulai dari pengajuan kebutuhan guru, rekomendasi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui sistem SIMPATIKA, hingga proses seleksi oleh panitia yang melibatkan unsur Kemenag.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru di madrasah swasta dan guru agama di sekolah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” jelasnya.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Hadiri Natal 2025 di Manado, Tegaskan Pesan Solidaritas dan Toleransi Beragama
Kamaruddin juga mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sekitar 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi.
Guru yang memenuhi syarat (eligible) akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini melalui LPTK.
Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
“Ini menjadi perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: