Resmi! Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN Februari-Desember 2026, Catat Aturannya
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026--Canva
HARIAN DISWAY - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengatur hari kerja dan pelaksanaan cuti bersama ASN selama 2026.
BACA JUGA:Libur Nasional 2026 Resmi Ditetapkan: 17 Hari Libur, 8 Cuti Bersama, dan 9 Long Weekend!
BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di Tahun 2026
Dalam salinan Keppres disebutkan, penetapan cuti bersama bertujuan menjaga efektivitas kinerja birokrasi sekaligus memberi kepastian bagi aparatur negara.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” demikian bunyi Keppres tersebut.
BACA JUGA:Libur Cuti Bersama 2026: Ada 9 Long Weekend Sepanjang Tahun dan 16 Hari Kerja Efektif di Mei
BACA JUGA:Imbauan Kemnaker Jelang Cuti Bersama HUT Ke-80 RI
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Mengacu Keppres Nomor 42 Tahun 2025, berikut 8 hari cuti bersama ASN tahun 2026 yang berkaitan dengan hari besar keagamaan:
- Senin, 16 Februari 2026
Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili - Rabu, 18 Maret 2026
Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 - Jumat, 20 Maret 2026
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah - Senin, 23 Maret 2026
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah - Selasa, 24 Maret 2026
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah - Jumat, 15 Mei 2026
Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus - Kamis, 28 Mei 2026
Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah - Kamis, 24 Desember 2026
Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Aturan Cuti Bersama ASN yang Perlu Diketahui
Selain jadwal, pemerintah juga menegaskan ketentuan pelaksanaan cuti bersama ASN. Aturan ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
BACA JUGA:Cara Aktivasi e-SIM Luar Negeri di HP Android untuk Liburan Imlek 2026
BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Tur BTS 2026, Jakarta Kebagian Liburan Natal
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Cuti bersama diberikan kepada PNS dan PPPK.
- Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- Bagi PNS atau PPPK yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatan, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- Tambahan cuti tahunan tersebut hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
- Namun, pengecualian berlaku jika cuti bersama jatuh pada hari-hari terakhir tahun berjalan, sehingga tambahan cuti bisa digunakan pada tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: