Potensi Perang Paregreg II di Era Modern
ILUSTRASI Potensi Perang Paregreg II di Era Modern.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Situasi itu diperburuk oleh fragmentasi kekuasaan di antara berbagai instansi. Sebab, ketidakmampuan untuk menyepakati solusi dapat menciptakan ketidakstabilan.
Manipulasi narasi oleh pihak-pihak yang berkonflik juga memperumit masalah. Masing-masing berusaha menarik dukungan untuk membenarkan tindakan mereka, yang pada gilirannya dapat menyebabkan polarisasi masyarakat.
Filsuf politik seperti Hannah Arendt, dalam karyanya, The Origins of Totalitarianism (1951), menekankan bagaimana manipulasi informasi dapat menciptakan ketidakpercayaan dan memecah belah masyarakat.
Selain itu, ketidakpuasan rakyat terhadap instansi yang terlibat dapat mendorong dukungan bagi kelompok ekstremis, yang berisiko menambah kekacauan.
Dengan kombinasi ego, akses senjata, dan dinamika sosial itu, konflik internal dapat berkembang menjadi perang saudara yang luas.
Situasi tersebut sejalan dengan pandangan Thomas Hobbes pada abad ke-17, yang menyatakan dalam Leviathan bahwa konflik dapat muncul dari keadaan manusia yang saling bersaing, terutama ketika ada ketidakpastian dan ketidakpuasan yang mendalam.
Oleh karena itu, penting untuk memelihara komunikasi efektif dan pengendalian senjata guna mencegah eskalasi lebih lanjut, sembari mengingat pelajaran dari sejarah dan teori konflik yang telah ada.
Di tengah ancaman yang terus membayangi, kekhawatiran akan terulangnya Perang Paregreg Jilid II di negeri ini tak bisa diabaikan. Konflik yang menggerogoti persatuan dan keharmonisan masyarakat menyisakan luka yang dalam.
Namun, di balik setiap kegelapan, selalu ada embun harapan yang bersinar. Sejarah telah menunjukkan bahwa dalam masa yang paling genting, sosok pemimpin yang bijak dan penuh kasih sayang akan muncul untuk mendamaikan keadaan.
Teori kepemimpinan transformasional yang dikemukakan James MacGregor Burns pada 1978 menekankan pentingnya pemimpin yang memandang dirinya sebagai abdi rakyat, bukan sebagai penguasa.
Pemimpin seperti itu mampu membawa keadilan dan kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan mendengarkan suara rakyat, mereka dapat mengubah kebijakan menjadi lebih inklusif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Keadilan sosial yang terbentuk akan menciptakan rasa saling percaya di antara berbagai kelompok, yang pada gilirannya dapat mengurangi potensi konflik.
Sejalan dengan pemikiran John Rawls dalam A Theory of Justice (1971), penerapan prinsip keadilan yang adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat sangat penting untuk membangun sebuah masyarakat yang harmonis.
Dalam konteks ini, harapan akan pemimpin yang mampu menciptakan keadilan sosial menjadi vital untuk menjaga perdamaian dan stabilitas.
Melalui ketulusan dan keberanian, pemimpin seperti itu akan mengangkat suara rakyat dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, bukan pemecah belah. Di tangan pemimpin yang memahami arti sejati dari pengabdian terhadap rakyat, situasi yang tampak tak terkendali dapat dipulihkan dan rakyat dapat bersatu kembali dengan semangat baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: