Update Aturan Beli LPG 3 KG Februari 2026, Ini Cara Dapatkan Kuota Subsidi 10 Tabung!

Update Aturan Beli LPG 3 KG Februari 2026, Ini Cara Dapatkan Kuota Subsidi 10 Tabung!

Aturan baru pembelian LPG subsidi 3 kilogram 2026 membatasi maksimal 10 tabung per KK per bulan. Wajib daftar NIK dan beli di pangkalan resmi.-Boy Slamet-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga menyusun aturan baru pembelian LPG subsidi 3 kilogram yang akan berlaku mulai Februari 2026.

Aturan itu dibuat untuk memastikan penyaluran subsidi gas melon tetap sasaran kepada rumah tangga dan pelaku usaha yang berhak.

Dalam usulan yang diajukan, setiap Kepala Keluarga (KK) hanya dapat membeli maksimal 10 tabung LPG bersubsidi 3 kilogram per bulan.

Pembatasan ini diproyeksikan mulai diterapkan efektif pada kuartal II 2026 sebagai bagian dari pengendalian kuota nasional.

Pemerintah menyatakan kebijakan pembatasan ini bertujuan mengendalikan komsumsi yang selama ini terus meningkat. Tanpa aturan pembatasan, penyaluran LPG 3 kilogram berpotensi dapat melebihi kuota yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Pertamina Dukung Pemerintah dalam Penataan Penyaluran LPG Subsidi

BACA JUGA:Polda Bali Bongkar Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Badung

Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin tetap memperoleh kuota subsidi LPG 3 kilogram untuk segera mendaftarkan NIK mereka melalui sistem yang telah disediakan.

Cara Dapatkan Kuota Subsidi 10 Tabung LPG 3 Kg

Berikut tahapan-tahapan supaya tetap mendapatkan kuota subsidi 10 tabung LPG 3 kilogram:

1. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Kartu Keluarga aktif serta sesuai dengan data kependudukan. Sebab NIK yang tidak valid akan membuat pembelian LPG subsidi ditolak.

2. Beli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP atau KK.

3. Lakukan pembelian maksimal satu kali dalam sehari sesuai ketentuan.

4. Perhatikan total pembelian bulanan agar tidak melebihi kuota 10 tabung per KK. 

5. Segera lakukan pendataan atau pembaruan data jika belum terdaftar sebagai penerima subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: