Refleksi Hari Pers Nasional (1): Lawan Kriminalisasi Profesi

Refleksi Hari Pers Nasional (1): Lawan Kriminalisasi Profesi

IWAKUM berbincang dan melakukan pelatihan materi bersama Wamenkum Prof. Eddy Hiariej padda 25 Desember 2025.-Narasumber untuk Harian Disway-

Setelah diskusi formal itu, perbincangan tak berhenti. Biasanya, masih berlanjut dengan diskusi santai sambil ngopi. Membahas isu yang lagi hangat dibicarakan publik. Viktor pun menyarankan agar Iwakum memperkuat organisasinya dengan menjadi Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

BACA JUGA:Catatan Hari Pers Nasional, 9 Februari: The Secret Life of Walter Mitty

BACA JUGA:Hari Pers Nasional Momentum Kuatkan Peran Media, Ini Kata Ketua PERSIS

Viktor pun menawarkan jasanya untuk membantu. Ia memperkenalkan kawannya, seorang notaris yang juga siap membantu mengurus dokumen akta pendirian sampai mendapatkan keputusan dari Kemenkumham. Singkat cerita, jadilah Iwakum yang berbadan hukum. 

Dari lima orang di awal itu, kini Iwakum memiliki 60 anggota terdaftar. Mereka pun masih sering melakukan kegiatan bersama. Berbincang soal hukum, pelatihan materi, hingga olahraga bareng. Ya, bisa dibilang mereka cukup gayeng. 

Bagi Rizky, perjuangan itu personal. Pada 2017, ia hampir dijerat pasal berita bohong pasca meliput kasus marbot masjid di Garut yang mengaku dipukuli orang tak dikenal. Belakangan terungkap, sang marbot berbohong demi mencari perhatian. 

Namun nama Rizky, yang kebetulan mirip dengan aktivis penyebar hoaks, terlanjur dicatut. Ia di-doxing di media sosial, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jabar, dan nyaris ditahan. "Untung jaringan teman di kepolisian cepat menjelaskan duduk perkara," kenang pria berusia 32 tahun itu.


IWAKUM dan tim penasehat hukum berfoto bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pacsa putusan, 20 Januari 2026.-Narasumber untuk Harian Disway-

Kisah serupa dialami, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono. Pada 2019, ia ditangkap aparat saat meliput demonstrasi. Dianggap sebagai demonstran, ia ditahan dua hari tanpa proses hukum di kantor polisi. Rekan wartawan pun bergerak. Mereka berkeliling mencari keberadaannya yang sempat dinyatakan hilang. 

Kasus-kasus seperti itulah yang tak diharapkan wartawan di seluruh Indonesia. Tapi, putusan MK pada 19 Januari 2026 itu bisa menjadi angin segar. Ada ketegasan soal perlindungan terhadap wartawan. 

Iwakum juga tak mau ketinggalan zaman. Mereka melek teknologi. Tentunya dibarengi dengan etika jurnalistik yang mereka pahami. Kanal YouTube mereka aktif mendokumentasikan kunjungan ke lembaga negara. Mulai Komnas HAM hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ya, itu jadi arsip. 

Podcast pun sedang dalam tahap perencanaan. Rizky pun merasakan manfaat jurnalisme lewat podcast. Menurutnya, itu bisa jadi branding sekaligus ruang diskusi lebih dalam dengan narasumber yang tak muat untuk berita konvensional. Menjelang Ramadhan 2026, Iwakum merancang silaturahmi ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Gubernur Jakarta, dan Komisi Yudisial (KY).  

Perjuangan Iwakum belum selesai. Semua wartawan di Indonesia harus sadar perlindungan mereka. Terlebih di era sosial media yang merajalela. Kredibilitas mereka dipertaruhkan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: