Mensos: 106 Ribu Peserta BPJS-PBI dengan Penyakit Katastropik Telah Diaktifkan Kembali
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan reaktivasi otomatis BPJS PBI bagi 106 ribu pasien penyakit berat untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan.--Instagram
HARIAN DISWAY - Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit berat telah aktif kembali.
Langkah ini merupakan prioritas pemerintah untuk menjaamin akses pengobatan bagi masyarakat kurang mampu.
Tercatat sebanyak 106 ribu peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dalam proses penyesuaian data kini sudah direaktivasi.
“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi. Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal,” kata Gus Ipul dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dan Pemerintah, Senin, 9 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan layanan medis tidak terputus, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang memerlukan perawatan jangka panjang.
Gus Ipul menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan tengah berkolaborasi untuk mempercepat prosedur reaktivasi kepesertaan.
BACA JUGA: BPJS PBI-JK Kini Bisa Diaktifkan di Desa-Kelurahan
BACA JUGA: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif
Ia mekankan bahwa reaktivasi otomatis diprioritaskan bagi 106 ribu penderita penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
Kebijakan reaktivasi otomatis tersebut diberlakukan sebagai respon atas aspirasi masyarakat yang terdampak oleh proses pemuktahiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meskipun pembaruan data bertujuan menjamin bantuan negara lebih tepat sasaraan bagi kelompok miskin dan rentan miskin, pemerintah memberikan pengecualian selama proses perubahan.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik tidak boleh terganggu meskipun sedang dalam proses pembaruan data.
BACA JUGA: Pemerintah Permudah Reaktivasi BPJS PBI-JK Lewat Desa-Kelurahan
BACA JUGA: Pemerintah Jamin Layanan PBI BPJS Tetap Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: