Bareskrim Ungkap Proyek Fiktif PT DSI

Bareskrim Ungkap Proyek Fiktif PT DSI

Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia di Jakarta terkait dugaan proyek fiktif, penipuan, penggelapan, dan TPPU.-disway.id-

Usai pemeriksaan, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“TA dan ARL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak Selasa, 10 Februari 2026,” jelasnya.

BACA JUGA:Fraud Dana Syariah Indonesia

Sementara itu, terhadap tersangka MY, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat, 13 Februari 2026. Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: