RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif Pengidap Katastropik, Menkes: Laporkan!

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif Pengidap Katastropik, Menkes: Laporkan!

Menkes minta rumah sakit layani peserta BPJS yang sempat dinonaktifkan, Rabu, 11 Februari 2026.--youtube

Budi mengungkapkan, hasil rapat dengan DPR menyepakati bahwa Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit.

Surat tersebut menegaskan bahwa pasien dengan penyakit katastropik yang layanannya sempat dihentikan akan otomatis direaktivasi kepesertaannya.

Dengan demikian, pasien dapat kembali berobat dan memperoleh layanan seperti biasa tanpa harus khawatir ditolak.

Pemerintah menegaskan komitmennya agar layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan tetap terjamin, khususnya bagi pasien dengan risiko penyakit berat yang mengancam nyawa.(*)

*) Peserta Magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: