Cegah Kepadatan Mudik, Kemenhub Ubah Jembatan Timbang Jadi Rest Area
Proses pengecekan berat muatan di Jembatan Timbang (UPPKB) Kertapati, Palembang-Kemenhub-
HARIAN DISWAY - Kepadatan rest area kerap menjadi biang kerok kemacetan dalam pelaksanaan arus mudik lebaran setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena kapasitas rest area yang kerap tidak mampu menampung melonjaknya pemudik. Bahkan setelah diberikan pembatasan maksimum 30 menit di rest area.
Pada angkutan lebaran kali ini, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menerapkan strategi berbeda. Yakni mengubah sejumlah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) alias pos jembatan timbang untuk menjadi rest area sementara.
Hal ini dilakukan karena pada masa lebaran di tanggal tertentu truk dilarang beroeprasi, sehingga operasional jembatan timbang berhenti sementara.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga Kemen PU Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, Kemenhub siap mengalihfungsikan sementara unit jembatan timbang menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah dengan pembatasan angkutan barang.
BACA JUGA:Pergerakan Penumpang Pada Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan Mencapai 143,9 Juta Orang
“Ditjen Hubdat akan mengalihfungsikan sejumlah UPPKB menjadi rest area atau tempat istirahat yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode angkutan Lebaran. Ini dilakukan mulai tanggal 14 Maret 2026 pukul 00.00 sampai tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” jelas Aan di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Jembatan timbang (UPPKB) Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan -Kemenhub-
Aan mengatakan, sesuai ketentuan di SKB, sebanyak 48 UPPKB akan dialihfungsikan sementara sebagai rest area bagi para pemudik. Sedangkan UPPKB yang berada di luar wilayah pembatasan operasional angkutan barang tetap beroperasi seperti biasa.
“Ada 48 unit jembatan timbang atau UPPKB yang kami alihfungsikan sementara untuk menjadi rest area. UPPKB tersebut tersebar di wilayah yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, kemudian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, ada juga di Bali, dan Kalimatan Tengah,” ucap Aan.
BACA JUGA:4 Tol Fungsional Siap Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:Daftar Lengkap Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026!
Adapun rincian daftar UPPKB yang dialihfungsikan sementara adalah:
- Provinsi Sumatera Utara: UPPKB Aek Batu, Jembatan Merah, Dolok Estate Lima Puluh, Sibolangit, Mambang Muda, dan Dolok Parmonangan.
- Provinsi Sumatera Barat: UPPKB Lubuk Selasih.
- Provinsi Jambi: UPPKB Jambi Merlung dan Muara Tembesi.
- Provinsi Sumatera Selatan: UPPKB Merapi, Talang Kelapa, dan Kertapati.
- Provinsi Lampung: UPPKB Way Urang.
- Provinsi Banten: UPPKB Cikande dan Cimanuk.
- Provinsi Jawa Barat: UPPKB Tomo, Balonggandu, Gentong, Kemang, Losarang, dan Cibaragalan.
- Provinsi Jawa Tengah: UPPKB Wanareja, Ajibarang, Subah, Sarang, Pringsurat, Banyudono, Klepu, dan Tanjung.
- Provinsi D.I. Yogyakarta: UPPKB Kalitirto, Kulwaru, dan Taman Martani.
- Provinsi Jawa Timur: UPPKB Singosari, Guyangan, Trosobo, Trowulan, Widodaren, Watudodol, Widang, Talun, Rejoso, Pojok, Baureno, Kalibaru Manis, dan Klakah.
- Provinsi Bali: UPPKB Cekik.
- Provinsi Kalimantan Tengah: UPPKB Anjir Serapat dan Pasar Panas.
BACA JUGA:Jadwal Pembatasan Truk saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku 13 hingga Maret 2026!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: