Jadwal Pembatasan Truk saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku 13 hingga Maret 2026!

Jadwal Pembatasan Truk saat Mudik Lebaran 2026, Berlaku 13 hingga Maret 2026!

Menjelang arus mudik Lebaran 2026, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026. -Jasa Marga-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah menetapkan pembatasan operasional kendaraan truk selama arus mudik Lebaran 2026.

Kebijakan berlaku itu 13 sampai 29 Maret untuk menekan kemacetan di jalur utama dan membantu kelancaran perjalanan pemudik di berbagai koridor nasional.

Ketentuan ini ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama pengaturan lalu lintas dan penyeberangan masa mudik serta balik Lebaran 2026.

Dokumen tersebut diterbitkan Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU sebagai dasar pengaturan di lapangan.

"Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik," jelas Dirjen Pehubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resminya pada Rabu, 11 Februari 2026.

BACA JUGA:4 Tol Fungsional Siap Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Jadwal One Way hingga Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026, Simak Selengkapnya!

Aan menyampaikan pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran berlangsung terus menerus dari 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan berlaku pada jalan tol maupun ruas non tol di berbagai wilayah.

Kendaraan yang terkena aturan meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, truk dengan tempelan dan gandengan, serta angkutan yang membawa material galian, tambang, dan bahan bangunan di jalur distribusi utama.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali barang hasil galian dan bahan bangunan," tegas Aan.

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Begini Data dan Proyeksi Jasa Marga!

BACA JUGA:Daftar 8 Program Mudik Gratis Lebaran 2026, Cek Persyaratannya!

Sebagian kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih tetap diizinkan melintas. Pengecualian mencakup pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok. Syaratnya muatan dan dimensi tidak melampaui batas yang telah ditentukan.

Bukti kelayakan ditunjukkan melalui dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan sebagai dasar pemeriksaan petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kontan.co.id