Perang Dingin Baru Industri Halal dan Absennya Indonesia

Perang Dingin Baru Industri Halal dan Absennya Indonesia

ILUSTRASI Perang Dingin Baru Industri Halal dan Absennya Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Di sektor pasar modal syariah dan instrumen sukuk memang masih dalam taraf pertumbuhan, tetapi pertumbuhan itu lebih banyak didorong oleh kebutuhan pembiayaan fiskal negara ketimbang inisiatif sektor swasta. Dunia usaha masih memandang pembiayaan syariah sebagai alternatif sekunder, bukan pilihan utama. 

Padahal, jika diamati dari perspektif risk-sharing dan asset-based financing yang ditawarkan ekonomi syariah justru lebih selaras atau akomodatif dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan yang sedang digaungkan pemerintah.

Data ekonomi terbaru yang diungkap Lembaga Riset Visual Capitalist juga membuka fakta bahwa secara volume ekonomi riil, Indonesia kini melampaui Arab Saudi dan mendekati Turkiye. 

Fakta itu membalik asumsi historis yang selama ini menempatkan Timur Tengah sebagai pusat kepemimpinan ekonomi Islam. Implikasinya bersifat strategis. Indonesia seharusnya tidak lagi bersikap pasif dalam diplomasi ekonomi syariah. 

Dengan postur ekonomi syariah yang amat besar, Indonesia memiliki legitimasi untuk memimpin penetapan standar halal global, bukan sekadar mengikuti standar negara lain. Idealnya, lembaga sertifikasi nasional seharusnya menjadi rujukan utama produsen global yang ingin mengakses pasar domestik Indonesia. 

Itulah peluang sekaligus tantangan strategis yang harus menjadi pekerjaan rumah para pemangku kebijakan atau otoritas ekonomi syariah di negeri ini.

Lagi pula, posisi itu memberi Indonesia leverage untuk mendorong investasi langsung dari dana abadi negara-negara Teluk ke sektor riil domestik. Investasi tersebut seharusnya diarahkan ke industri strategis, tidak berhenti pada instrumen portofolio jangka pendek yang minim dampak struktural terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Data KNEKS juga mengungkap kontribusi sektor halal terhadap PDB Indonesia yang mencapai 47,27 persen atau sekitar Rp10.600 triliun pada 2024. Angka itu pun meningkat menjadi 48,34 persen atau Rp11.700 triliun pada 2025. 

Di sinilah peran ekonomi syariah memiliki diferensiasi ideologis yang krusial. Instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) tidak sekadar pelengkap moral religius, tetapi juga sebagai instrumen redistribusi yang sistemik. 

Sayangnya, pengelolaan ziswaf di Indonesia masih cenderung bersifat karitatif dan belum terintegrasi dengan strategi pembangunan nasional.

Potensi zakat korporasi dan wakaf uang dalam postur ekonomi Indonesia sangat melimpah. Jika dikelola secara profesional dan produktif, ziswaf dapat menjadi automatic stabilizer yang mampu menahan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap ketimpangan. 

Wakaf produktif, misalnya, dapat membiayai fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat ekonomi umat yang berkelanjutan. Tanpa pendekatan optimalisasi demikian, ekonomi syariah berisiko kehilangan legitimasi moralnya dan terjebak menjadi kapitalisme yang dibungkus simbol agama.

Masuknya Indonesia ke jajaran elite ekonomi syariah dunia sejatinya adalah peringatan keras, bukan sekadar perayaan bersifat euforia. Indonesia telah tumbuh menjadi raksasa secara angka, tetapi belum sepenuhnya matang secara sistem ekonomi. 

Kesenjangan antara potensi dan realisasi ekonomi syariah menunjukkan adanya mandat besar yang belum dijalankan secara optimal. Ekonomi syariah dituntut untuk keluar dari zona nyaman narasi normatif dan masuk ke arena kebijakan substantif, yakni industrial, pembiayaan strategis, serta distribusi output yang terukur. 

Jika tidak, pertumbuhan ekonomi nasional akan terus berjalan tanpa spirit nilai yang membedakannya dari model kapitalisme konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: