Urgensi Kepastian Hukum Pemilu Melalui Purcell Principle
ILUSTRASI Urgensi Kepastian Hukum Pemilu Melalui Purcell Principle.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Jika pengadilan secara terus-menerus mengintervensi norma di tengah tahapan, ia berisiko terjebak dalam pusaran politik praktis. Kepercayaan publik terhadap hukum akan luruh jika masyarakat melihat hukum sebagai instrumen yang dinamis serta bisa berubah sesuai momentum dan kepentingan politik.
Kemanfaatan hukum juga harus dipertimbangkan. Apakah sebuah putusan yang secara teoretis lebih adil benar-benar bermanfaat jika ia mengakibatkan kekacauan administrasi yang berpotensi mendelegitimasi hasil pemilu?
Kelsen mengingatkan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada kepatuhan subjek hukum. Kepatuhan itu hanya muncul jika ada keajegan dan stabilitas benar-benar ditegakkan.
MENUJU EKOSISTEM PENEGAKAN KONSTITUSI
Menerapkan semangat purcell principle dalam sistem hukum kita berarti menyepakati sebuah masa tenang legislatif dan yudisial.
Secara normatif, perlu ada klausul atau kesepakatan tidak tertulis di mana pengujian undang-undang terkait teknis pemilu harus dibatasi waktunya, misalnya, paling lambat enam bulan sebelum tahapan krusial, seperti tahapan pencalonan, dimulai.
Secara yuridis, perlu ada perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk memasukkan doktrin purcell principle menjadi norma.
Hal itu bertujuan agar ke depan penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk memitigasi risiko teknis. Peserta pemilu memiliki lapangan permainan yang tetap tanpa takut aturan berubah di tengah jalan. Pemilih tidak dibingungkan oleh narasi hukum yang tumpang tindih.
PURCELL PRINCIPLE SEBAGAI PENJAGA DEMOKRASI
Hukum adalah alat untuk menciptakan ketertiban, bukan ketidakteraturan. Jika setiap musim pemilu kita selalu disuguhi drama perubahan regulasi di menit-menit terakhir, kita sebenarnya sedang melakukan dekonstruksi terhadap demokrasi itu sendiri.
Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, memiliki beban berat dan tanggung jawab mutlak untuk menyeimbangkan antara tuntutan keadilan substansial dan kebutuhan akan kepastian hukum yang ditawarkan Hans Kelsen.
Dalam pemilu, purcell principle adalah oksigen bagi legitimasi. Melalui kepastian hukum, marwah pemilu sebagai prosedur yang pasti untuk hasil yang tidak pasti, bukan prosedur yang tidak pasti untuk hasil yang sudah dipastikan harus dikembalikan lagi.
Tanpa judicial restraint dan penghormatan terhadap kepastian hukum, utamanya terkait dengan penerapan purcell principle, penegakan hukum dalam pemilu hanya akan menjadi stempel bagi kegaduhan politik yang tak berkesudahan. (*)
*) Rangga Bisma Aditya, ketua KPU Kota Blitar dan mahasiswa magister ilmu hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: