Ivan Kuncoro Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ivan Kuncoro Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Polisi Surabaya prose Ivan Kuncoro atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan--harian disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Kasus hukum kembali menjerat Ivan Kuncvoro, yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggunaan ekstasi. Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan bersama istrinya, Siaw Novita.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh dua pelapor berbeda. Seorang perempuan berinisial LS melaporkan kasus ini pada 10 Februari 2026. Sementara pria berinisal AC pada 11 Februari 2026.

Kedua laporan tersebut kini ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Aparat kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penipuan yang dilakukan Ivan Kuncoro saat dirinya menjalani proses hukum terkait kasus narkoba di BNN Jawa Timur.

BACA JUGA:Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

BACA JUGA:Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Negara Rugi Rp4,1 Triliun

Berdasarkan keterangan, Ivan diduga meminta sejumlah uang kepada delapan tahanan lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

Setiap Individu disebut dimintai uang sekitar Rp35 juta dengan dalih sebagai "biaya pengurusan" agar proses hukum mereka dapat dipermudah. Total uang dari praktik tersebut mencapai sekita Rp300 juta.

Namun, janji yang diberikan tidak pernah terealisasi. Para korban tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan, sehingga memicu kecurigaan dan akhirnya berujung pada laporan ke pihak berwajib.

Pihak BNN Jawa Timur secara tegas membantah adanya penerimaan dana terkait kasus tersebut. Mereka menegaskan tidak adanya dana yang masuk ke instusi tersebut dari Ivan maupun pihak lain.

"Kami tidak menerima uang sepeser pun terkait perkara tersebut," ungkap sumber internal.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Batubara Tersangka Baru Kasus Suap Rita Widyasari

BACA JUGA:Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka, Pabrik Sawit Sitaan Negara Dikelola Ilegal

Sementara itu, Kanit Resmob AKP Raditya Herlamban, mengakui menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. "Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini massih dalam tahapan penyelidikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: