Antara Diskresi dan Kriminalisasi Kebijakan: Praperadilan Kasus Kuota Tambahan Haji 2024

Antara Diskresi dan Kriminalisasi Kebijakan: Praperadilan Kasus Kuota Tambahan Haji 2024

KPK ungkap kerugian negara dalam kasus kuota haji 2024 sebesar Rp 622 M pada sidang praperadilan -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dampaknya bukan hanya pada individu pejabat, melainkan juga pada kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan haji yang menuntut kecepatan dan ketepatan respons negara.

Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat tetap merupakan fondasi utama negara hukum. Apabila dugaan penyimpangan bermotif keuntungan pribadi terbukti secara sah di pengadilan, pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan tanpa kompromi. 

Akan tetapi, kekuatan hukum justru terletak pada kemampuannya membedakan secara presisi antara kebijakan yang lahir dari kompleksitas administratif dan tindakan yang didorong oleh kepentingan pribadi.

Babak baru melalui praperadilan itu seharusnya tidak dibaca semata sebagai pertarungan hukum antarpihak. Ia adalah momentum reflektif bagi bangsa untuk memperjelas garis batas antara diskresi dan kriminalisasi kebijakan. 

Negara hukum yang matang bukanlah negara yang terburu-buru memidanakan setiap kontroversi kebijakan, melainkan negara yang mampu menimbang secara bijak antara akuntabilitas dan rasionalitas kebijakan publik.

Membaca kasus kuota tambahan haji 2024 dari kacamata akademik mengajak kita menjaga akal sehat dalam ruang diskursus publik. Hukum harus tetap bermartabat, kebijakan harus tetap bernyawa, dan pelayanan kepada jamaah harus tetap menjadi tujuan utama. 

Di antara kompleksitas itulah, praperadilan hadir sebagai pengingat bahwa negara hukum tidak hanya berbicara tentang penindakan, tetapi juga tentang kehati-hatian dalam menafsirkan batas kewenangan negara terhadap kebijakan publik. (*)

*) Albab adalah akademisi administrasi publik dan ketua ICMI Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: