Gegara Memutus Hubungan Asmara, Pemuda Ini Dipelintir Jadi Terdakwa Pencurian
YUSPAN Zalukhu, kuasa hukum Justin Wong. -Dok. Pribadi-
HARIAN DISWAY, JAKARTA - Sedih amat nasib pemuda Justin Wong, 26. Gegara minta putus dengan pacarnya, Ieda Rustifa Annisa, 35, ia ditangkap polisi dan kini jadi terdakwa dan diadili di PN Jakarta Barat, tuduhan mencuri uang 10 ribu euro milik Ieda. Jangan salah, Ieda advokat ternama. Sebaliknya, Justin streamer atau pemain siaran langsung yang disebar ke medsos.
Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara nomor 138/Pid.B/2026/PN Jkt.Brt yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 26 Februari 2026. Justin Wong didakwa telah mencuri uang milik pacarnya, Ieda Rustifa Annisa.
Kuasa hukum terdakwa Justin Wong, yakni Yuspan Zalukhu, dalam eksepsinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim menyebutkan, kasus yang dituduhkan kepada Justin Wong, sesuai fakta, sangat dipaksakan karena ada kausalitas atau sebab akibat antara kasus tersebut dengan hubungan khusus antara terdakwa Justin Wong dan pelapor.
BACA JUGA:Prediksi Tahun Kuda Api Imlek 2026, Asmara dan Karier Butuh Pengendalian Diri
BACA JUGA:Malala Yousafzai Buka-Bukaan Soal Asmara di Memoarnya, Finding My Way
Pasalnya, sebelum kejadian penangkapan dan tuduhan mencuri, Justin sedang meminta putus hubungan dengan pelapor dengan alasan karena beda agama.
”Sebelum dilaporkan ke polisi, klien kami mengaku memiliki hubungan khusus, yakni hubungan asmara, dengan pelapor sejak bulan September 2025. Sejak pacaran, klien sudah beberapa kali menginap di rumah pelapor dan tidur sekamar. Semua fakta yang diuraikan klien kami memiliki bukti kuat, yakni percakapan di WhatsApp pribadi antara klien kami dan pelapor,” ujar Yuspan Zalukhu dalam isi eksepsinya.
Lebih lanjut, Yuspan menjelaskan bahwa pada 22 November 2025 Justin datang di rumah pelapor dan tidur sekamar dengan pelapor sejak tanggal 22 November 2025 sampai tanggal 28 November 2025 di Jalan KPBD No. 3A RT 09/02 Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
”Sebelum tanggal 28 November 2025 klien kami beberapa kali menyampaikan minta putus hubungan pacaran karena beda agama, tetapi pelapor tidak mau putus sehingga akhirnya klien kami difitnah dan dikriminalisasi bersama beberapa orang oknum Satreskrim Polres Jakarta Barat,” tegas Yuspan saat membaca eksepsinya.
Pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Justin Wong yang tidak tahu-menahu tiba-tiba ditangkap polisi di rumah pacarnya yang juga pelapor IRA, dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat dengan tuduhan mencuri uang pelapor sebesar 10.000 euro. Padahal, kejadian yang dituduhkan tersebut adalah kejadian beberapa hari sebelumnya, bukan pada hari itu atau bukan tertangkap tangan, dan tidak ada saksi.
Sesampai di polres, barulah Justin dibuatkan laporan polisi model B (pertanda bukan tertangkap tangan) Nomor LP/B/1672/XI/2025/SPKT/RESTRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA pada Pukul 19.20 WIB.
”Surat perintah penangkapan tertanggal 29 November 2025, padahal klien kami ditangkap tanggal 28 November 2025 dan surat perintah penahanan tertanggal 30 November 2025, padahal klien kami ditahan/dirampas kebebasannya sejak tanggal 28 November 2025,” jelas Yuspan.
Pada Jumat, 28 November 2025, Justin ditangkap di rumah pelapor, barang-barangnya diambil paksa oleh anggota Polres Jakarta Barat. Antara lain, 1 HP Android, 1 HP iPhone, 1 dompet, 1 pasang sepatu, 1 anting, 1 tas, 1 rokok elektrik iqos, dan 1 baju.
”Semuanya ada delapan jenis, tapi anehnya hanya satu jenis yang dibuatkan berita acara penyitaan, yaitu satu buah dompet. Sedangkan tujuh jenis barang Justin lainnya tidak dibuatkan berita acara penyitaan dan tidak ada tanda terima dalam bentuk apa pun dan penyidik/penyidik pembantu mengatakan bahwa tujuh jenis barang milik Justin yang dirampas tersebut dikembalikan setelah putusan pengadilan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: