Gegara Memutus Hubungan Asmara, Pemuda Ini Dipelintir Jadi Terdakwa Pencurian
YUSPAN Zalukhu, kuasa hukum Justin Wong. -Dok. Pribadi-
Yuspan juga menyoroti pada waktu Justin dilakukan BAP pertama dan kedua, ia tidak diminta membaca BAP-nya, tapi langsung diminta tanda tangan. Akibatnya, Justin tidak tahu isi BAP. Waktu di-BAP tahap ketiga, Justin tetap tidak diminta membaca dulu, tapi langsung diminta tanda tangan.
Namun, Justin memberanikan diri minta membaca dulu, baru diminta baca, kemudian Justin meminta membaca BAP pertama dan kedua.
”Sangat mengagetkan, klien kami karena isi BAP pertama dan kedua tersebut banyak tidak sesuai apa yang disampaikan klien kami dan makin mengecewakan lagi mendengar dari penasihat hukum bahwa BAP atas nama Justin yang ada dimasukkan penyidik/penyidik pembantu dalam berkas perkara yang dilimpahkan pada jaksa penuntut umum hanya ada 2 BAP, satu BAP lainnya entah dikemanakan.”
”Sebelum klien kami di-BAP Bripka Fridon Fredy, klien kami diintimidasi dulu oleh Iptu Fery Oktarizal bersama atasannya. Klien kami tidak tahu namanya. Mereka mengatakan kepada klien kami: Kamu Makai... klien kami sering berhadapan dengan Iptu Fery Oktarizal, Aipda Endar Pratna, Bripka Fridon Fredy, dan Briptu Alfredo Jonathan,” ungkap Yuspan.
Yuspan mengatakan, Justin sangat menderita fisik dan psikis serta mengalami kerugian materil dan imateril. Justin sangat kecewa cara-cara proses hukum yang tidak profesional bahkan menzalimi orang tidak bersalah dengan sewenang-wenang memfitnah dan mengkriminalisasi.
”Perilaku penyidik dan penyidik pembantu Polres Jakarta Barat tersebut identik preman dan debt collector. Mereka mengatakan kepada klien kami: kamu maling, kembalikan saja uang itu, maka masalah selesai,” ujar Yuspan dengan nada prihatin.
Padahal, sudah ditegaskan pada KUHAP nasional yang baru Pasal 142 huruf q secara tegas melarang penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, sebagai perwujudan konkret prinsip HAM dalam hukum acara pidana. KUHAP baru mewajibkan aparat penegak hukum untuk secara aktif memberitahukan hak tersangka sebelum pemeriksaan dimulai.
Dalam eksepsinya, Zulpan menyayangkan surat-surat administrasi penyidikan baru dibuat setelah ada laporan polisi, Dalam BAP, hanya ada dua saksi yang menuding Justin mencuri yakni saksi pelapor dan satu orang saksi. Namun, mereka tidak ada melihat Justin mengambil uang yang dituduhkan tersebut di atas.
Alat bukti yang dimiliki penyidik adalah rekaman CCTV yang mengeklaim Justin mencuri. Namun, kejanggalan terlihat manakala ketahuan uang euronya hilang setelah dihitung oleh orang bank tanpa klien kami melihat, tapi hanya diberitahukan oleh orang bank bahwa uangnya kurang dari 10.000 euro.
”Jika memang terbukti klien kami mengambil uang 10.000 euro tersebut dari rekaman CCTV harus ada visual memperlihatkan gambar klien kami mengambil uang tersebut bukan fitnah,” ujar Yuspan.
Sebagai orang kecil dan tak berdaya, Justin yang berprofesi streamer memohon kepada hakim yang mengadilinya untuk menggunakan hati nurani dan memberikan rasa keadilan bagi dirinya yang tidak berbuat sebagaimana dituduhkan itu.
”Saya memohon kepada Bapak Hakim yang mulia, mohon pertolongan klien saya orang kecil tak punya daya apa-apa, saya tidak mencuri sebagaimana dituduhkan,” ungkap Yuspan.
Yuspan mengharapkan majelis hakim sebagai wakil Tuhan di dunia untuk menghukum seseorang bisa membuka hati nuraninya, punya nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan rasa keadilan kepada Justin Wong sebagai orang lemah.
”Saya memohon majelis hakim yang mulia, gunakan hati nurani, nilai-nilai kemanusiaan, dan rasa keadilan. Tidak ada sebersit atau sedikit pun dari Justin untuk menjadi orang jahat atau mencuri. Justin telah menjadi korban, dituduh mencuri, dikriminalisasi karena pelapor punya motif lain untuk memenjarakan Justin. Justin hanya menjadi korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang tidak cermat dan jeli dalam menangani kasus orang kecil ini,” kata Yuspan.
”Justin hanya pemuda dari orang biasa, orang kecil, dan orang tak berdaya dibanding pelapor yang punya kedudukan sebagai advokat,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: