Cara Hapus Permanen Akun Medsos Anak secara Aman sebelum Pembersihan Massal 28 Maret 2026
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.-Reader's Digest -Pinterest
Sebelum menghapus akun utama, buka menu Security atau Apps and Websites, lalu cabut semua izin akses pihak ketiga. Hal ini mencegah data tetap tersimpan atau tersinkronisasi pada layanan eksternal.
5. Laporkan Akun Jika Tidak Dapat Diakses
Jika orang tua tidak dapat mengakses akun anak karena lupa kata sandi atau email terdaftar, sebagian platform menyediakan fitur Report Account Underage.
Tim moderasi akan meninjau laporan dan menutup akun tersebut jika terbukti dimiliki pengguna di bawah usia minimum yang ditetapkan.
Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

PERUNDUNGAN SIBER atau cyberbullying menjadi salah satu risiko yang membahayakan anak-anak di media sosial. -Creative Market-Pinterest
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi anak, melainkan melindungi mereka dari risiko digital yang semakin kompleks, seperti:
BACA JUGA:Doomscrolling: Maraknya Informasi Negatif di Media Sosial, Picu Gangguan Mental
BACA JUGA:45% Anak Muda Usia 14–24 Tahun Hadapi Cyberbullying, DPRD Jatim Sediakan Payung Perlindungan!
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Paparan konten tidak layak atau berbahaya
- Eksploitasi data pribadi dan penipuan daring
- Interaksi dengan oknum tidak bertanggung jawab
Melalui regulasi ini, Indonesia bergabung dengan sejumlah negara lain yang mulai menerapkan pembatasan usia lebih ketat pada platform digital berisiko tinggi.
Itu sejalan dengan prinsip safety by design dalam ekosistem teknologi global.
Jika Anda punya buah hati, segera tinjau akun media sosial putra-putri Anda dan lakukan pengamanan sebelum 28 Maret 2026. (*)
BACA JUGA:Generasi Z dan Tren Digital Detoks, Perlunya Jeda dari Media Sosial
BACA JUGA:No Viral, No Justice: Media Sosial Menjadi Ruang Publik Baru di Era Digital
*) Mahasiswa magang dari Program Studi Ilmu Hadits, UINSA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: komdigi