Menag Nasaruddin Umar Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan ASN Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. -Dok. Kementerian Agama RI-
Menurutnya, momentum tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan,” ujarnya.
Secara terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan dalam keberagaman. Ia mengingatkan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sebagai pedoman bagi masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: