Kepemimpinan di Tengah Krisis: Menjaga Arah, Menjaga Amanah
ILUSTRASI Kepemimpinan di Tengah Krisis: Menjaga Arah, Menjaga Amanah.-Arya/AI-Harian Disway-
Kesenjangan itu menunjukkan bahwa tantangan utama zakat bukan pada potensi, melainkan pada kepercayaan publik, tata kelola, dan literasi masyarakat.
Survei Baznas juga menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik karena dianggap lebih cepat dan lebih transparan.
Padahal, jika dikelola secara institusional, zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi kemiskinan. Studi Bank Dunia menunjukkan bahwa instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat dan wakaf dapat menjadi komplementer terhadap kebijakan negara dalam mengurangi ketimpangan.
Konteks itu menjadi makin penting jika melihat kondisi kemiskinan Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada September 2025 tingkat kemiskinan Indonesia turun menjadi 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang.
Penurunan itu patut diapresiasi, tetapi angka tersebut juga menunjukkan bahwa puluhan juta warga masih hidup dalam kerentanan ekonomi. Bahkan, Bank Dunia mencatat bahwa jika menggunakan standar garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas, jumlah penduduk rentan di Indonesia bisa mencapai lebih dari 40 persen populasi.
Artinya, setiap rupiah dana publik –termasuk zakat– memiliki arti besar bagi kelompok masyarakat rentan.
Ketika kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana publik menurun, penghimpunan dana juga ikut melemah. Dan, ketika penghimpunan melemah, kemampuan membantu kelompok miskin pun ikut tergerus.
Dari dua konteks –global dan domestik– kita dapat menarik beberapa pelajaran penting tentang kepemimpinan.
Pertama, pemimpin harus tetap tenang di bawah tekanan. Krisis sering mendorong orang mengambil keputusan cepat demi meredakan kritik, padahal keputusan yang lahir dari kepanikan hampir selalu buruk kualitasnya.
Kedua, pemimpin harus jujur kepada publik. Dalam masa krisis, masyarakat lebih bisa menerima kabar buruk yang disampaikan secara terbuka daripada narasi yang defensif atau tidak transparan.
Ketiga, pemimpin harus berpijak pada nilai. Dalam konteks negara, itu berarti konstitusi, kepentingan nasional, dan keberpihakan pada keadilan global. Dalam konteks lembaga pengelola dana publik, itu berarti amanah, transparansi, profesionalitas, dan keberpihakan pada mustahik.
Keempat, pemimpin harus siap dikoreksi. Kritik publik bukanlah musuh yang harus dibungkam, melainkan mekanisme koreksi yang penting dalam sistem demokrasi.
Robert K. Greenleaf, tokoh yang memperkenalkan konsep servant leadership, bahkan menempatkan kepemimpinan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Ia menulis bahwa ”the servant-leader is servant first”.
Kepemimpinan sejati tidak dimulai dari keinginan memerintah, tetapi dari komitmen untuk melayani dan memastikan bahwa mereka yang paling lemah justru menjadi pihak yang paling diuntungkan oleh kepemimpinan tersebut.
Perspektif itu relevan bagi lembaga pengelola dana publik, termasuk zakat, karena inti pengelolaannya adalah amanah untuk melindungi kepentingan mustahik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: