Kepemimpinan di Tengah Krisis: Menjaga Arah, Menjaga Amanah
ILUSTRASI Kepemimpinan di Tengah Krisis: Menjaga Arah, Menjaga Amanah.-Arya/AI-Harian Disway-
Dalam kondisi seperti ini, kepemimpinan yang dibutuhkan bukanlah kepemimpinan yang reaktif atau impulsif, melainkan kepemimpinan yang adaptif, etis, dan konsisten antara nilai, ucapan, dan tindakan.
BACA JUGA:Kepemimpinan Kepala Desa: Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Desa
BACA JUGA:Kebangkitan Kepemimpinan Nasional dan Indonesia Emas
Di sinilah teori kepemimpinan menjadi relevan. Ronald Heifetz, dalam konsep adaptive leadership, menegaskan bahwa pemimpin harus mampu membaca perubahan lingkungan strategis dan menyesuaikan kebijakan tanpa kehilangan orientasi nilai.
Sementara itu, konsep ethical leadership menekankan bahwa keputusan publik tidak hanya harus legal dan strategis, tetapi juga bermoral serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Robert K. Greenleaf melalui gagasan servant leadership bahkan menempatkan inti kepemimpinan pada kemampuan melayani dan melindungi kepentingan orang banyak, terutama kelompok yang paling rentan.
Dalam perspektif kepemimpinan modern, Ronald Heifetz dari Harvard Kennedy School menyebutkan bahwa krisis menuntut kemampuan pemimpin untuk membaca perubahan secara jernih.
Dalam konsep adaptive leadership, Heifetz menegaskan bahwa banyak pemimpin gagal karena menganggap persoalan kompleks hanya sebagai masalah teknis, padahal krisis sering kali membutuhkan perubahan cara berpikir, keberanian moral, dan kemampuan membangun kepercayaan publik.
Jika tiga perspektif ini dipadukan, jelas bahwa keputusan besar negara maupun organisasi publik harus selalu ditimbang dengan pertanyaan sederhana: apakah keputusan ini melindungi martabat manusia, memperkuat kepercayaan publik, dan membawa maslahat nyata bagi masyarakat?
Di tingkat domestik, tantangan kepemimpinan tidak kalah serius. Di tengah maraknya fenomena sosial Ramadan –mulai dari tradisi ”war takjil” hingga naiknya harga bahan pokok– perhatian publik mulai mengarah pada institusi pengelola dana publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat makin berani menyorot tata kelola dana di berbagai entitas pengelola dana publik, termasuk dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional.
Sorotan ini seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai tanda meningkatnya kesadaran publik terhadap akuntabilitas. Dana publik, apalagi dana keagamaan seperti zakat, harus dikelola dengan standar transparansi dan profesionalitas yang tinggi.
Pada Oktober 2025, Indonesia Zakat Watch menegaskan bahwa publik menunggu komitmen kuat dari pimpinan lembaga zakat untuk memperkuat reformasi tata kelola dan menjaga amanah umat.
Secara ekonomi, potensi zakat Indonesia sebenarnya sangat besar. Studi Baznas bersama IPB memperkirakan potensi zakat nasional mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan masih jauh dari angka tersebut.
Dalam Zakat Outlook 2026, Baznas menargetkan penghimpunan zakat nasional sekitar Rp66 triliun, meningkat jika dibandingkan dengan realisasi sebelumnya yang berkisar di angka puluhan triliun rupiah. Artinya, baru sekitar 20 persen potensi zakat yang dapat dihimpun secara nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: