Satpol PP Surabaya Tutup Tempat Hiburan yang Nekat Buka saat Ramadan, Biliar dan Panti Pijat Kena Sanksi
Satpol PP Surabaya menutup tempat hiburan yang melanggar aturan Ramadan 2026, termasuk biliar dan panti pijat yang tetap beroperasi.-Kominfo Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan 2026.
Padahal, aktivitas tersebut telah dilarang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026.
Dalam pengawasan dua hari terakhir, petugas mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan tetap melayani pengunjung.
Ketiganya langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga penutupan sementara.
BACA JUGA:Sholat Ied UM Surabaya, Khotbah Tekankan Pendidikan Anak dan Kepemimpinan
BACA JUGA:Cerita Pemudik dari Taiwan, Baru Mendarat, Langsung Gas Mudik ke Banyuwangi via Tol Surabaya-Gempol
Pengawasan ini dilakukan secara terpadu bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan dukungan TNI-Polri.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, pengawasan dilakukan di berbagai titik, mulai dari toko minuman beralkohol, bar, diskotek, klub malam, hingga tempat biliar dan panti pijat.
“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam. Kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” kata Zaini, Kamis, 19 Maret 2026.
Dari hasil pengecekan, dua tempat biliar ditemukan dalam kondisi buka dengan aktivitas pengunjung yang masih berlangsung.
BACA JUGA:800 Ribu Kendaraan Diprediksi Padati Tol Surabaya-Gempol Saat Mudik, Naik 10 Persen dari Tahun Lalu
BACA JUGA:Pawai Ogoh-Ogoh Meriah di Pura Segara, Sambut Nyepi di Surabaya
“Kedua tempat tersebut dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung saat kami lakukan pengecekan,” ujarnya.
Zaini menjelaskan, sesuai SE Wali Kota, tempat biliar sebenarnya masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas, namun hanya untuk kepentingan latihan olahraga dan wajib mengantongi izin resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: