Habiburokhman: DPR Siap All Out Kawal Kasus Amsal Sitepu, Videografer Karo yang Dituduh Korupsi
Kasus Amsal Sitepu, videografer jadi terdakwa dugaan korupsi video desa di Karo, DPR nilai bermasalah dan ajukan penangguhan penahanan--Instagram
HARIAN DISWAY - Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDUP) pada Senin, 30 Maret, untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat konten kreator Amsal Sitepu.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai ketidakadilan dalam proses hukum yang menimpa pegiat industri kreatif tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan kawal kasus ini secara maksimal atau all out demi memastikan tegaknya keadilan substantif bagi rakyat,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
BACA JUGA: Jasa Editing Dianggap Rp 0 oleh Jaksa dalam Kasus Amsal Sitepu, DPR: Ini Penghinaan Profesi
BACA JUGA: Dugaan Mark-up Proyek Desa, Nama Amsal Christy Sitepu Jadi Sorotan
Menurut Habiburokhman, persoalan yang menjerat Amsal berakar pada aktivitas profesionalnya sebagai pekerja ekonomi kreatif, namun justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana terkait harga jasa ide kreatif.
“Saudara Amsal menjalankan profesinya sebagai pekerja ekonomi kreatif, namun dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebenarnya tidak memiliki standar harga bakunya,” tambahnya.
Amsal Sitepu sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada tahun 2020-2022.
Ia dituduh merugikan negara sebesar Rp 202 juta. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA: Sosok Amsal Sitepu, Videografer Asal Karo Dijebloskan ke Penjara Usai Buatkan Video Profil Desa
Anggota Komisi III Hinca Panjaitan yang turut mendampingi terdakwa, mempertanyakan profesionalisme penegak hukum dalam kasus ini. Ia juga mengingatkan peran jaksa dalam mencari kebenaran, “Jaksa tugasnya menegakkan hukum, bukan sekedar memenjarakan orang. Kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti silakan dihukum,” tambahnya.
RDPU ini dilakukan melalui sambungan jarak jauh, Amsal sendiri mengikuti jalannya rapat melalui sambungan video. Dalam kesempatan tersebut, Amsal menyampaikan harapannya terhadap integritas lembaga keadilan.
“Saat ini saya hanya bisa berharap pada keadilan hakim, karena kondisi hukum yang saya rasakan saat ini sedang tidak baik-baik saja” ungkap Amsal.
Habiburokhman menutup rapat dengan mengingatkan aparat penegak hukum agar selaras dengan semangat KUHP yang baru, yakni mengedepankan keadilan nyata di atas kepastian formal semata.
BACA JUGA: Duduk Perkara Kasus Videografer Amsal Sitepu, Terjerat Kasus Mark Up Video Profil Desa di Karo
BACA JUGA: Bantah Korupsi, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara
Keputusan atau vonis mahkamah terhadap Amsal Sitepu dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 1 April mendatang.(*)
*) Peserta Magang dari Universitas Trunojoyo Madura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: