PHK Sepihak, Karyawan Seret PT Rembaka ke PHI Surabaya
Harlin Pamungkas R menggugat PT Rembaka ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Gugatan itu dilayangkan, karena penggugat diduga di-PHK sepihak oleh PT Rembaka.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Harlin Pamungkas R menggugat PT Rembaka ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Gugatan teregistrasi nomor: 119/Pdt.Sus-PHI/2025. Gugatan itu dilayangkan, karena penggugat diduga di-PHK sepihak oleh PT Rembaka.
Bagi penggugat, gugatan itu juga membuka indikasi praktik yang diduga berlangsung berulang dan sistematis di lingkungan perusahaan tersebut. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026, diperkirakan akan menghadirkan sejumlah saksi penting dari internal perusahaan.
Dalam keterangannya, Harlin menegaskan, dirinya akan menghadirkan saksi-saksi dari para pegawai Latulip—unit usaha PT Rembaka—yang sebelumnya juga mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
“Dalam gugatan ini, kami menghadirkan saksi-saksi dari rekan-rekan karyawan yang juga merasakan hal yang sama dengan saya. Mereka mengalami pola yang sama. Dilakukan secara semena-mena dan tidak sesuai prosedur hukum,” katanya, Senin, 6 April 2026.
BACA JUGA:Polemik PHK Mie Sedaap Jelang Lebaran, DPR Bongkar Trik Perusahaan Hindari Kewajiban Bayar THR
BACA JUGA:Pemerintah Cari Solusi Antisipasi PHK Pegawai SPBU Swasta
Ia juga menyoroti dugaan praktik pemberian Surat Peringatan (SP) yang tidak wajar. Bahkan ia menilai SP tersebut terkesan dipaksakan sebagai dasar PHK.
“Yang perlu ditekankan, dalam beberapa kasus, karyawan diberikan SP1, SP2, SP3, dan bahkan mutasi hanya dalam kurun waktu sekitar satu minggu. Semua itu disertai tuduhan yang mengada-ada atau tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, pola tersebut mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membenarkan PHK. Sehingga, manajemen perusahan tidak melakukan mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Lucia, kuasa hukum Harlin dari Sholeh and Partners menyatakan bahwa fakta-fakta tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di persidangan. “Jika terbukti terdapat pola pemberian sanksi yang tidak berdasar dan digunakan sebagai alat untuk melakukan PHK, maka hal ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam hubungan kerja,” ujarnya.
Pihaknya menilai, praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja, terutama jika dilakukan tanpa bukti yang sah dan tanpa proses yang transparan.
Perkara ini pun kini tidak lagi dipandang sebagai sengketa individual semata, melainkan berpotensi membuka fakta adanya pola kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja secara lebih luas.
Sidang lanjutan di PHI Surabaya akan menjadi momentum penting untuk menguji kebenaran dalil tersebut, sekaligus menentukan apakah praktik PHK yang dilakukan PT Rembaka sesuai hukum atau justru merupakan bentuk pelanggaran yang sistematis.
Sementara itu, media ini berusaha untuk mengkonfirmasi ke manajemen perusahaan. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, manajemen perusahaan tidak merespon telepon dan WhatsApp tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: