Menavigasi Eksposur Section 301, Jawaban Indonesia atas Tekanan Tarif Global

Menavigasi Eksposur Section 301, Jawaban Indonesia atas Tekanan Tarif Global

ILUSTRASI Menavigasi Eksposur Section 301, Jawaban Indonesia atas Tekanan Tarif Global.-Arya/AI-Harian Disway -

Kekuatan ekonomi lain di Asia dan Eropa yang masuk daftar termasuk Uni Eropa, Tiongkok, Norwegia, Korea Selatan, Taiwan, Bangladesh, Jepang, India, dan Swiss. Di Amerika Utara, Meksiko juga tak luput dari cakupan penyelidikan, tetapi tidak termasuk Kanada, mitra dagang terbesar kedua AS. 

Hal itu berpotensi mempersulit upaya Gedung Putih untuk merundingkan ulang perjanjian dagang AS-Meksiko-Kanada yang ditandatangani Trump pada masa jabatan pertamanya. 

 

Meski Section 301 memungkinkan pengenaan tarif impor tanpa persetujuan Kongres, Trump dapat memberlakukan tarif tersebut jika dalam investigasi ditemukan praktik perdagangan tidak adil, dan tarif dapat berlaku selama praktik tersebut dianggap merugikan AS. 

Langkah agresif itu merupakan kelanjutan dari respons Trump terhadap putusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu yang membatalkan tarif resiprokal dan tarif terkait fentanyl, yang sebelumnya didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. 

Tarif sektoral yang diumumkan pada 2025, seperti untuk baja dan aluminium, tidak terdampak putusan tersebut dan tetap berlaku. Trump juga menegaskan akan mempertahankan tarif yang ada di bawah Section 301 dan Section 232. 

Alih-alih mengakhiri ketidakpastian, putusan pengadilan justru berpotensi menekan dalam beberapa bulan ke depan. Hal itu terjadi di tengah meningkatnya biaya ekonomi bagi Asia dan Eropa akibat perang Iran.

Pengumuman penyelidikan tersebut juga muncul ketika banyak negara di Asia dan Eropa masih mencari kepastian terkait tarif Section 122, termasuk kemungkinan pengembalian dana dari tarif berbasis IEEPA. 

Sebagian besar penerimaan tarif AS pada 2025 dan 2026 berasal dari kebijakan berbasis IEEPA. Kedua kawasan tersebut juga menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Gedung Putih terkait kesepakatan tarif yang disepakati tahun lalu. 

Setelah putusan pengadilan, pejabat senior pemerintahan Trump menyatakan bahwa kesepakatan dengan mitra seperti Uni Eropa, Inggris, dan Jepang akan tetap berlaku. Greer menegaskan bahwa AS akan ”mematuhi” kesepakatan tersebut dan ”mengharapkan mitra melakukan hal yang sama”.

Namun, dalam lanskap baru ini, beberapa kesepakatan mungkin tidak lagi menguntungkan seperti sebelumnya. Negara-negara yang sebelumnya dikenai tarif resiprokal tinggi berbasis IEEPA, termasuk Tiongkok yang sempat menghadapi tarif di atas 100 persen, justru menjadi pihak yang relatif diuntungkan oleh putusan pengadilan. 

Ekonomi Asia yang baru menandatangani kesepakatan tarif dengan AS, seperti Jepang, Indonesia, dan Taiwan, umumnya menyatakan akan tetap menjalankan perjanjian tersebut, setidaknya untuk sementara waktu. 

Satu pengecualian parsial adalah India, yang dilaporkan akan menunda proses ratifikasi kesepakatan dengan AS selama beberapa bulan. Awalnya, kesepakatan interim dijadwalkan ditandatangani pada Maret, diikuti kesepakatan penuh kemudian, tetapi jadwal tersebut kini tertunda.

REVITALISASI POSISI STRATEGIS ASEAN

ASEAN memiliki kekuatan ekonomi yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Catatan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam IMF World Economic Outlook 2023, diperkirakan total produk domestik bruto (PDB) negara ASEAN mencapai USD3,94 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: