Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Ditangkap
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (dua dari kanan) pimpin gelar perkara kasus narkotika, berlangsung di Mapolresta Sidoarjo, Kamis, 9 April 2026 -Eko Setyawan-Harian Disway
BACA JUGA:Indonesia Mulai Produksi Mobil listrik, Prabowo: Bukan Raksasa Tidur Lagi, Sudah Bangun
Lalu, kasus antara tanggal 9-10 Maret 2026. Yang diungkap terkait peredaran sabu-sabu dan ganja. Tiga tersangka dalam kasus itu berhasil ditangkap. Mereka mendapatkan pasokan dari jaringan lain dengan imbalan tertentu.
Ada lagi, pengungkapan kasus 13 Maret 2026, di Kecamatan Tarik dan 26 Maret 2026, di Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo Kota. Itu, merupakan contoh kasus dengan modus ranjau dan COD yang telah berhasil digagalkan.
Kombes Pol Tobing menegaskan, operasi pemberantasan narkotika tidak akan berhenti. "Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegasnya.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat. Terlibat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obat terlarang tersebut.
Untuk belasan kasus tersebut, para tersangka akan diganjar pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: