Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Ditangkap
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (dua dari kanan) pimpin gelar perkara kasus narkotika, berlangsung di Mapolresta Sidoarjo, Kamis, 9 April 2026 -Eko Setyawan-Harian Disway
SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 25 tersangka sepanjang Maret 2026.
Seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. Dan, mayoritas berperan sebagai kurir serta pengedar.
Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat memimpin gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Kamis, 9 April 2026.
"Semuanya laki-laki. Pengungkapan ini bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sidoarjo," katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti (BB) narkotika. Di antaranya, sabu-sabu (SS) seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.
BACA JUGA:Alasan Anak Bunuh-Mutilasi Ibu Kandung di Lahat: Gegara Slot, Pak…
BACA JUGA:DPR Desak Pemerintah Beri Jaminan Sosial Gratis bagi 20 Juta Pekerja Miskin dari Dana Investasi BPJS
Yang nilai ekonomisbarang bukti mencapai Rp387 juta. Tobing memperkirakan, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Menurut Tobing, pengungkapan kasus itu telah menyelamatkan 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dan ditaksir nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp387 juta.
Kepolisian setempat juga mencatat. Peredaran narkotika di Sidoarjo menggunakan berbagai modus. Seperti sistem ranjau. Yaitu, barang disembunyikan di lokasi tertentu, pembeli mengambil sendiri.
Ada pula sistem Cash on Delivery (COD). Di mana, transaksi langsung tatap muka. Pembayaran tunai saat serah terima barang.
Lebih jauh, kata Kombes Pol Tobing, para tersangka umumnya mendapat pasokan dari jaringan yang masih dalam pengejaran (Daftar Pencarian Orang/DPO).
Ia mencontohkan dari sejumlah kasus. Misalnya, perkara pada 5 Maret 2026, di Kecamatan Tulangan. Tersangka AH ditangkap di rumahnya. AH mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari DPO untuk diedarkan di Sidoarjo.
BACA JUGA:Horor Sosmed Indonesia: Saat Menghina Suku Jadi Konten dan Kebencian Jadi Industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: