Sindikat SK Palsu Gresik Libatkan Oknum ASN Aktif dan Pecatan PNS

Sindikat SK Palsu Gresik Libatkan Oknum ASN Aktif dan Pecatan PNS

Sindikat SK palsu di Gresik libatkan oknum ASN aktif dan pecatan PNS.--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Sindikat pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik akhirnya terbongkar. Belasan warga menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Yang mengejutkan, pelaku diduga adalah oknum ASN aktif dan seorang pecatan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Gresik, Achmad Washil, membenarkan informasi tersebut berdasarkan hasil penelusuran BKPSDM dan Inspektorat Pemkab Gresik.

"Informasinya ada 1 ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang non aktif," kata Washil, Jumat, 10 April 2026.

Kasus ini bermula saat belasan warga Gresik tergiur tawaran menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes. Para korban diminta menyetor uang tebusan antara Rp50 juta hingga Rp150 juta untuk mendapatkan SK palsu.

BACA JUGA:Janji PNS Batal? Pengakuan Syah Rama Berubah, Polisi Masih Ragu

Washil mengungkap bahwa ASN non-aktif yang terlibat ternyata sudah dipecat sebelumnya karena melakukan tindakan serupa. Saat masih bertugas, ia pernah memasukkan tenaga harian lepas (THL) di luar prosedur hingga akhirnya terkena sanksi pemecatan.

"Dulu juga pernah memasukkan THL non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," ujarnya.

Modus pelaku dalam pemalsuan SK disebut memanfaatkan lowongan PPPK yang tidak dimasuki peserta resmi. Pelaku kemudian menawarkan posisi tersebut kepada sejumlah korban dengan iming-iming kelulusan tanpa tes.

"Info dari BKPSDM nominal yang diminta sekitar segitu. Ini termasuk pelanggaran berat. Kemungkinan besar (ASN aktif yang terlibat) dipecat," tegas Washil.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyebut pihaknya telah mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan pada Kamis, 9 April 2026. Pemkab juga memfasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum.

"Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Endro.

Sejauh ini, terdapat 14 warga yang melapor telah mengalami penipuan serupa. Jumlah korban tersebut diprediksi masih dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.

Endro menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di luar sistem tersebut, rekrutmen dipastikan tidak resmi dan ilegal.

Menurutnya, pada tahun 2026, Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sama sekali. Masyarakat pun diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

"Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengajak para korban untuk segera melapor agar kasus dapat segera ditangani oleh kepolisian. Laporan korban menjadi kunci utama pengungkapan jaringan sindikat ini.

"Karena laporan tersebut akan menjadi dasar utama kami dalam melakukan penyelidikan secara menyeluruh," tuturnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran jalur instan atau tanpa tes. Seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan secara transparan dan terintegrasi secara nasional.

BACA JUGA:Pelempar Bus Trans Jatim di Manyar Gresik Dibekuk, Pelaku Oknum PNS

Pemkab Gresik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang terbukti terlibat. Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id