Pelempar Bus Trans Jatim di Manyar Gresik Dibekuk, Pelaku Oknum PNS
Polres Gresik mengamankan pelaku pelemparan bus Trans Jatim Koridor 4 di Manyar yang viral dan nyaris mencelakai penumpang.-memorandum.disway.id-
GRESIK, HARIAN DISWAY - Satreskrim Polres GRESIK membekuk pria berinisial SD yang viral usai melempar batu ke bus Trans Jatim hingga memecahkan kaca dan membahayakan penumpang, Kamis, 15 Januari 2025.
Peristiwa perusakan armada transportasi publik tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Manyar, tepatnya di ruas Desa Banyuwangi sebelum Jembatan Gladak Manyar. Kejadian berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB saat situasi lalu lintas mulai padat oleh aktivitas masyarakat yang berangkat bekerja.
Pelaku diketahui berinisial SD, 50, dan merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil yang berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Saat kejadian, pelaku tengah berangkat kerja dari arah utara, yakni Sidayu menuju Kota Gresik, dengan mengendarai sepeda motor.
Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula ketika bus Trans Jatim Koridor 4 melaju dari arah berlawanan dan menyalip kendaraan lain hingga memakan jalur yang digunakan pelaku. Merasa hampir tertabrak, pelaku terbawa emosi dan melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu ke arah bus.
BACA JUGA:Kenalkan Lapor Cak Roma, Polres Gresik Gandeng Kades Awasi Jam Operasional Truk
BACA JUGA:Orang Tua Tak Mampu, Kapolres Gresik Biayai Pengobatan Bayi Sakit
Belakangan terungkap, pelaku telah menyiapkan batu dari rumah untuk berjaga-jaga. Ia mengaku secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus Trans Jatim. Lemparan itu mengenai salah satu sisi kaca jendela bus hingga pecah dan nyaris melukai penumpang di dalamnya.
Aksi tersebut terekam oleh salah satu penumpang dan videonya beredar luas di media sosial hingga viral. Berbekal rekaman itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kepala Unit Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Petugas menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara serta menganalisis rekaman kamera dashboard atau CCTV internal milik bus Trans Jatim Koridor 4. Hasil penyelidikan mengarah pada satu kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.
“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nopol W 3662 FQ,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, petugas mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Stylo, helm, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
BACA JUGA:Polres Gresik Amankan Gerombolan Pemuda Bawa Sajam
BACA JUGA:Polres Gresik Tetapkan Delapan Tersangka Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: