Ketua DPRD Gresik Apresiasi Diskon Pajak di Momen Kemerdekaan: Jurus Jitu Dongkrak PAD

Ketua DPRD Gresik Apresiasi Diskon Pajak di Momen Kemerdekaan: Jurus Jitu Dongkrak PAD

JAJARAN FORKOPIMDA Gresik mengikuti upacara peringatan hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026.-Dok. DPRD Gresik-

Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan diskon tarif dan pembebasan denda pajak daerah dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

KEBIJAKAN tersebut dinilai tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Syahrul menyampaikan apresiasi tersebut seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di halaman Kantor Pemkab Gresik, Senin, 17 Agustus 2026. Dalam upacara tersebut, Syahrul juga mendapat tugas membacakan naskah Proklamasi di hadapan peserta upacara.

Menurut Syahrul, pemberian insentif pajak merupakan langkah strategis karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan. Potongan tarif dan penghapusan sanksi administratif, kata dia, juga dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran untuk segera melunasi kewajibannya.


Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir.-Dok. DPRD Gresik-

“Program keringanan pajak ini merupakan kebijakan yang sangat responsif. Masyarakat mendapatkan kemudahan, sementara pemerintah daerah tetap memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Syahrul kepada Harian Disway.

Dia menilai kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa optimalisasi PAD tidak selalu harus dilakukan dengan meningkatkan beban masyarakat. Insentif yang diberikan pada momentum tertentu justru dapat menjadi stimulus agar kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin baik.

“Diskon kemerdekaan ini kami nilai efektif karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah. Ini bentuk kebijakan yang sama-sama memberikan manfaat,” katanya.

Program keringanan pajak yang digulirkan Pemkab Gresik berlaku untuk sejumlah jenis pajak. Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen diberikan untuk nilai ketetapan Rp0 hingga Rp1 juta. Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

BACA JUGA:Ketua DPRD Gresik Bacakan Teks Proklamasi: Ajak Warga Rawat Kerukunan dan Spirit Kemerdekaan

BACA JUGA:DPRD Gresik Kuatkan Sinergi Angkat Industri Kecil Menengah Logam: Dorong Industri Kecil Naik Kelas

Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus perolehan hak karena waris atau hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan ini berlaku 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.

Selain potongan tarif, pemerintah daerah membebaskan sanksi denda atas tunggakan seluruh jenis pajak daerah. Fasilitas tersebut berlaku selama 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: